DPRD Pertanyakan Payung Hukum Penerbitan Izin Tower di Medan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2014 15:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mempertanyakan dasar hukum penerbitan izin bangunan menara (tower) di Kota Medan oleh Pemko Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang Tata Bangunan. Pasalnya, hingga saat ini Pemko Medan belum memiliki perda sebagai acuan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Medan Irwan Sihombing yang membacakan pemandangan umum Fraksi Demokrat terhadap ranperda yang diajukan Pemko Medan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/2/2014). Bahkan Irwan mempertanyakan apakah pengoperasian menara telekomunikasi di Medan saat ini sudah mengacu kepada ketentuan UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Telekomunikasi dan Informasi. Bahkan, Irwan menyayangkan Pemko Medan yang memberikan dua muatan ranperda yang diajukan hanya kepentingan retribusi. Sementara pengawasan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi demi tercapainya pemanfaatan ruang dan kesejahteraan masyarakat dikesampingkan. Karena dalam pengajuan ranperda dimaksud tidak memuat ketentuan sebagai pedoman untuk ketentuan izin, hak dan kewajiban penyelenggara. Untuk itu, tambah Irwan, nama ranperda yang diajukan Pemko Medan yakni retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus diubah karena tidak terkait retribusi saja. Selain itu dalam ranperda dimaksud perlu diatur penetapan zona sesuai tata ruang untuk mengurangi hutan menara. Sementara itu dalam pemandangan umum Fraksi PDIP yang dibacakan Porman Naibaho menyampaikan, pengajuan ranperda dimaksud sangat terlambat sekaligus mempertanyakan pelayanan seperti apa yang diberikan Pemko Medan selama ini terkait pengoperasian menara telekomunikasi. Porman menyebutkan, sangat mendukung pengajuan ranperda tersebut untuk pengendalian dan pencegahan Medan tidak menjadi kota seribu menara operator. Namun ditekankan kepada Pemko Medan untuk tidak kontraproduktif dengan tujuan peningkatan layanan teknologi informasi mencapai kemajuan pembangunan Kota Medan. Porman menambahkan, ranperda tersebut perlu kajian akademik untuk aspek pengendaliannya serta jaminan perlindungan kesehatan/keselamatan warga di sekitar menara. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Berita

Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut

Berita

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Berita

Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan

Berita

Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur

Berita

Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun