Tapsel, (beritasumut.com) – Tidak adanya ketegasan penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), tampaknya membawa akibat maraknya pemasangan alat peraga kampanye baik caleg DPR, Caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku. Walau melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pepohonan, tiang listrik, tempat lembaga pendidikan bahkan lingkungan kantor pemerintahan pun menjadi sasaran lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pantauan wartawan, sejumlah alat peraga kampanye sejumlah caleg dari sejumlah partai terpasang rapi di pepohonan tepat di depan Kantor Camat Angkola Timur, Pargarutan, yang terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan dari pihak yang terkait khususnya penyelenggara pemilu di kecamatan tersebut. “Sesuai ketentuan Peraturan KPU, maka seharusnya APK yang berada tepat di depan Kantor Camat Angkola Timur itu harusnya sudah diturunkan. Yang pasti halaman dan pemohonan di depan kantor camat itu bukan lokasi yang di ijinkan untuk pemasangan APK. Namun sayangnya, walau keadaan itu sudah berlangsung beberapa waktu, tidak memperoleh tindakan dari pihak yang ditugaskan sesuai ketentuan untuk melakukan penertiban APK,” ujar Aktifis Tapsel S Togi Ritonga di Padang Sidimpuan, Jumat (21/2/2014). Selanjutnya, ia mengharapkan penyelenggara pemilu di Kecamatan Angkola Timur tidak makan gaji buta karena jika terima honor tanpa melakukan tugas itu sama halnya dengan korupsi. Ketua KPU Tapsel Potan Edy Siregar dan Ketua Panwaslu SL Simbolon ketika dikonfirmasi perihal tersebut melalui SMS, tidak memberikan jawaban. (BS-029)