Bawaslu Sumut Diminta Kawal Pemilukada Taput Putaran Kedua

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2014 22:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Syafrida-Terima-Pendemo.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menerima perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pencinta Tapanuli Utara di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (21/2/2014).(Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Gerakan Mahasiswa Pencinta Tapanuli Utara meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengawal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tapanuli Utara (Taput) putaran kedua. Selain itu massa meminta pengusutan dugaan kecurangan dan pelangaran pada putaran pertama.Koordinator Aksi Bernard Sibagariang dalam orasinya di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Sumut, Jumat (21/1/2014) mengungkapkan dugaan pelangaran yang terjadi pada tahapan Pemilukada Taput. Diantaranya, adanya keterlibatan dan keberpihakan bupati kepada salah satu pasangan calon. Massa juga menduga adanya dugaan pemberian dana dari pengusaha kepada salah satu pasangan dengan nilai yang melebihi ketentuan. Dengan menggelar berbagai poster, massa yang jumlahnya puluhan itu meminta Bawaslu Sumut menindak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Taput karena dianggap “tutup mata” atas dugaan pelanggaran yang terjadi. "Kami meminta Bawaslu meresepon aspirasi kami, menindak Panwaslu Taput," kata Bernard dan meminta Bawaslu turut mengawasi tahapan hingga hari pemungutan suara putaran kedua pada 6 Maret 2014. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan saat menerima perwakilan massa mengatakan, laporan masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti. Bawaslu tidak bisa memberikan jawaban atas tuntutan massa sebelum mengklarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. "Kami akan pertanyakan kepada Panwaslu Taput. Melakukan supervisi apakah sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," katanya.Syafrida juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum, Bawaslu dan jajarannya memiliki batasan-batasan. Dicontohkanya, dugaan adanya pelangaran dilaporkan masyararakat paling lama 7 hari setelah peristiwa itu ditemukan. "Apakah dugaan pelanggaran pada putaran pertama ini sudah dilaporkan ke Panwaslu sesuai dengan batasan waktu? Kalau sudah, kami akan mempertanyakan ke Panwaslu, bagaimana tindak lanjutnya," kata Syafrida.Dalam kesempatan itu, Syafrida juga memngapresiasi semangat para mahasiswa yang turut mengawal demokrasi. Diyakini, tindakan itu merupakan bagian dari keinginan untuk menjadikan pesta demokrasi lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dia juga meminta agar para mahasiswa yang kini menyelesaikan studi di Medan mengambil peran dalam demokrasi di daerah masing-masing, menggunakan hak memilihnya pada hari pemungutan suara.Setelah menyampaikan aspirasi dan laporan secara remsi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu, massa meninggalkan Kantor Kantor Bawaslu Sumut dengan tertib. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bawaslu Sumut Evaluasi Panwas Pilkada 2015

Berita

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun

Berita

Bawaslu Sumut Ragukan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

Berita

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Gelar Buka Bersama

Berita

Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat