Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang mengimbau seluruh masyarakat pemilih di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada umumnya, dan khususnya pemilih yang nama-namanya terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 dan sudah mendapatkan Formulir C6, tidak terpancing dengan isu-isu ataupun intimidasi dari pihak-pihak tertentu terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Rabu (19/2/2014) pukul 07.00-13.00 WIB.Imbauan itu disampaikan Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis didampingi Anggota Panwaslu Deli Serdang Erdiaman Purba, Ketua Panwaslu Kecamatan Sunggal Armansyah Harahap, Anggota Panwaslu Sunggal M Naim dan Meryana Silaban serta Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin di Posko Awas Pungut Suara Ulang Kantor Panwascam Sunggal, Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/2/2014).Dikatakan Erwin, pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 173/PHPU.D-XI/2013 Tanggal 23 Januari 2013. Karena itu, Panwaslu Deli Serdang berharap masyarakat pemilih yang nama-nama nya terdapat dalam DPT dan sudah memperoleh Formulir C6 yang diserahkan oleh petugas KPPS, jangan resah dan terpancing isu-isu miring serta intimidasi pihak-pihak tertentu. "Gunakanlah hak pilih sesuai hati nurani. Mari sama-sama kita sukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40, tanpa paksaan dan pengaruh dari orang lain," ungkapnya.Jika ada masyarakat menemukan atau melihat langsung praktik money politics ataupun intimidasi agar segera melapor ke Panwaslu untuk diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga pemungutan suara ulang di dua TPS itu benar-benar pemilu yang demokratis dan berkualitas.Menyinggung tentang pengamanan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40, dijelaskan Erwin, pihaknya bersama KPU Deli Serdang sudah saling berkoordinasi. Panwaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang.Anggota Panwaslu Deli Serdang Erdiaman Purba menambahkan, KPU Deli Serdang dan jajarannya, PPK, PPS dan KPPS harus bekerja secara profesional, transparan sehingga pemilu benar-benar terjamin kualitasnya. "Kita ingatkan, bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya KPU, tapi juga Panwaslu," tegasnya.Sementara itu, Humas Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Fakhruddin menginformasikan kepada masyarakat bahwa Rabu (19/2/2014) merupakan hari yang diliburkan dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 dan 40 Desa Sei Semayang.Hari Rabu adalah hari diliburkan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/116/KPTS/TAHUN 2014 Tanggal 14 Februari 2014. Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sumut ini, diimbau kepada seluruh masyarakat pemilih di Desa Sei Semayang baik yang bekerja di Deli Serdang maupun di luar Kabupaten Deli Serdang (instansi pemerintah, perusahaan swasta, pabrik dan toko serta home industry dan lain-lainnya) untuk memberikan hak suara pada Rabu (19/2/2014) karena merupakan hari yang diliburkan.Kepada masyarakat pemilih di Desa Sei Semayang yang tidak diberi izin oleh pimpinan di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, pabrik dan toko serta home Industry dan lainnyanya agar segera melapor ke Posko Awas Pungut Suara Ulang di Kantor Panwascam Sunggal, Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Orde Baru.Menjawab pertanyaan wartawan, Fakhruddin mengatakan, terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang hari Rabu, 19 Februari 2014 hari diliburkan, berdasarkan surat usulan Bupati Deli Serdang Nomor: 270/1082 Tanggal 13 Februari 2014 dan surat KPU Deli Serdang Nomor: 91/KPU-DS-655895/II/2014 Tanggal 12 Februari 2014. (BS-001)