Medan, (beritasumut.com) – Hubungan Sri dengan Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu dipertanyakan. Pasalnya, sebagai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan, Sri sepertinya diberi kewenangan mutlak untuk mengeluarkan bukti pembayaran retribusi di dinas tersebut. Padahal Sri bukan kasir bahkan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertamanan Medan. Salah satu buktinya adalah "kwitansi bodong", tanpa kop surat dan stempel resmi Dinas Pertamanan Medan yang dikeluarkan Sri, sebagai bukti pembayaran sewa halaman Stadion Teladan Medan sebesar Rp3 juta untuk acara Reuni Musisi Akbar (Reaksi) II Tribute to Opunk Ladon, yang digelar Event Organizer Sapulidi, 19 Januari lalu. "Seharusnya jika itu pembayaran resmi, tentu ada kop surat atau stempel Dinas Pertamanan Medan. Jadi, kwitansi ini ilegal, kwitansi tidak sah," ungkap Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Event Organizer Sapulidi dan Dinas Pertamanan Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Selasa (18/2/2014).Bahkan menurut A Hie, bisa saja hal serupa terjadi bukan hanya kepada Event Organizer Sapulidi. Jika bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata A Hie, tentu bukti pembayaran retribusi harus menggunakan blanko dengan nomor yang tertera. "Jadi kalau kwitansinya seperti itu, maka sangat diragukan kutipan itu disetor ke kas negara. Apa miskin kali negara kita jika hanya menggunakan kwitansi seperti itu. Kalau kutipan-kutipan sesuai Perda itu sah-sah saja. Tetapi kan ada mekanismenya. Dan penggunaan kwitansi sperti itu biasanya hanya untuk kutipan di pasar-pasar saja," tegas A Hie.Perihal penggunaan "kwitansi bodong" yang dikeluarkan Dinas Pertamanan Kota Medan juga disoal oleh A Hie. Sebab, untuk pencetakan blanko resmi sebagai bukti sah pembayaran retribusi, sudah dianggarkan oleh negara dan masuk dalam APBD. Karenanya, kata A Hie, jika bukti pembayaran retribusi hanya menggunakan "kwitansi bodong", lantas kemana anggaran untuk pencetakan blanko resmi tersebut. Hal senada disampaikan Anggota Komisi C DPRD Medan Ilhamsyah. Menurutnya, untuk kutipan retribusi, seharusnya Dinas Pertamanan Kota Medan menggunakan bukti pembayaran yang jelas. Kalaupun harus menggunakan kwitansi, kata Ilhamsyah, tentu nomor kwitansinya juga harus jelas. "Bahkan kutipan retribusi ini kita pertanyakan masuk kemana?. Kalau memang disetor ke negara, tolong dibuktikan. Kita juga tidak tahu pasti pungutan-pungutan yang lainnya. Karena baru kali ini ditemukan kasus seperti ini. Itupun karena Event Organizer Sapulidi mengadukannya ke kami. Untuk itu, kami juga sangat berterima kasih kepada pihak Event Organizer Sapulidi yang mau melaporkan kasus ini," papar Ilhamsyah.Untuk kasus yang menimpa Event Organizer Sapulidi ini, ujar Ilhamsyah, jelas kalau kwitansi yang dikeluarkan Dinas Pertamanan Kota Medan, tidak sah. Selain bukti pembayarannya yang tidak jelas, uang dari Event Organizer itu dikutip oleh honorer. Bahkan dilakukan pada malam hari. "Kalaupun pembayaran itu harus diterima, pegawai tetap tidak boleh memegang uang itu selama 1x24 jam, harus segera disetorkan langsung ke kas negara. Itu undang-undangnya. Apalagi yang mengutip dan memegang uang itu bukan PNS, hanya seorang honorer. Ini jelas salah," tandas Ilhamsyah. Mirisnya lagi, sambung Anggota Komisi C DPRD Medan Kuat Surbakti, kalau memang bukan merupakan tupoksi Dinas Pertamanan Medan, seharusnya uang itu jangan dikutip. Karena ini menyangkut pemakaian badan jalan. "Serahkan itu ke Dinas Perhubungan Medan. Untuk itu, segera saja diundang Sri dan Suryadi yang disebut-sebut sebagai atasannya itu, untuk menghadiri rapat dengar pendapat berikutnya. Termasuk juga Kadis Pertamanan Zulkifli Sitepu yang terkait dengan persoalan ini," imbuh Kuat.Sayangnya, dua perwakilan yang diutus Zulkifli Sitepu menghadiri RDP, Kasi Pengawasan Taman Penghijaun dan Makam Dinas Pertamanan Medan Danil Anwar dan Kabid Pengawasan Dinas Pertamanan Medan Joni Tarigan, tidak bisa menjelaskan tentang keabsahan kwitansi sebagai bukti pembayaran tersebut. Bahkan uang yang dikutip dari Event Organizer Sapulidi, menurut Joni, masuk ke kas Dinas Pertamanan Medan. Tetapi dia tidak menyebutkan apakah uang tersebut juga masuk ke kas negara, kas Pemko Medan. Sementara, Project Manager Reaksi II Tribute to Opunk Ladon dari Event Organizer Sapulidi Ayub Kesuma Siregar didampingi anggota Roy Mahadi Lubis, Bakti Lubis dan Budi Iqbal, berharap, di pertemuan RDP berikutnya, pihak Dinas Pertamanan Medan bisa menjelaskan tentang keabsahan kwitansi yang dikeluarkan Dinas Pertamanan Medan sebagai bukti pembayaran terhadap pihaknya. Sekaligus juga menegaskan apakah uang yang dikutip Dinas Pertamanan itu masuk ke kas Pemko Medan."Begitupun, Event Organizer Sapulidi tetap meneruskan persoalan ini ke ranah hukum. Karena, sebagai warga negara yang baik, harus melaporkan tindakan yang melanggar hukum itu ke aparatur hukum," pungkas Roy Mahadi Lubis. (BS-001)