Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan penghentian operasional Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bagan Deli dan Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebab, sudah lebih dari tiga tahun TPI tersebut tidak beroperasi, sehingga retribusi dari TPI nihil sejak 2010 sampai saat ini.
"Mengapa operasionalnya dihentikan? Menurut ketentuan UU No 28 Tahun 2009, Perda No 19 Tahun 2002 masih tetap berlaku dengan batas waktu 2 tahun," ujar Anggota FPD DPRD Medan Denni Ilham Panggabean saat menyampaikan pemandangan umum FPD terhadap Ranperda Tentang Retribusi TPI dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (17/2/2014).
FPD, kata Denni, juga mempertanyakan penerimaan retribusi TPI yang telah berjalan selama ini. "Yang kami pertanyakan, apakah Pemko Medan memperoleh konstribusi bagi hasil dari TPI di Gabion yang dikelola PBSB serta TPI di Kelurahan Bagan Deli yang dikelola Pemprov Sumut, " katanya.
Selain itu, sebut Denni, FPD juga mempertanyakan bantuan 20 unit perahu bermotor kepada nelayan, karena sejauh ini tidak diketahui keberadaannya. "Bahkan, nelayan di Kelurahan Nelayan Indah juga mempertanyakannya," sebut Denni.
Di sisi lain, FPD sangat menyesalkan kurangnya perhatian Pemko Medan terhadap keberadaan TPI, khususnya yang berada di Kelurahan Nelayan Indah. "Keberadaannya seperti tidak dipelihara, padahal telah dilengkapi dengan kantor dan mesin pendingin. Terkesan mesin pendingin tersebut sudah menjadi barang rongsokan," ungkap Denni. (BS-001)