Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Deli Serdang Diwarnai Politik Uang

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2014 20:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Politik-Uang-Pemilukada-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin bersama pelapor, Bob Zunaidi, penduduk Dusun XIII Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dan Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 6, Syawaluddin Gultom menunjukkan 5

Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Menjelang pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, seorang warga Dusun XIII, Desa Sei Semayang sebagai pemilih melaporkan dugaan politik uang yang terjadi pada Senin (10/2/2014) malam ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/2/2014) siang.

Bob Zunaidi (34) penduduk Dusun XIII Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal ini mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Deli Serdang di Jalan A Yani didampingi Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 6 Syawaluddin Gultom. Kedatangan Bob membuat laporan ke Kantor Panwaslu Deli Serdang, diterima Ramadhona Lubis selaku Konsultan Hukum Panwaslu Deli Serdang. Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa berkas surat pernyataan dan uang pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 5 lembar.

Dibeberkan Bob Zunaidi, sepekan lalu, dirinya menerima telepon dari Kepala Dusun (Kadus) XIV Husni Thamrin alias Uyung untuk datang ke rumahnya karena ada keperluan. Namun, saat tiba di rumah Kadus, pada Senin (10/2/2014) malam, dirinya disodorkan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar dengan jumlah total senilai Rp500 ribu dengan alasan tertentu. "Kadus menyebutkan bahwa uang itu pemberian dari pasangan Nomor Urut 1 Ashari Tambunan-Zainuddin Mars," kata Bob, mengutip ucapan Kadus. 

"Kau ambil uang ini. Kalau gagal nomor 1, abang juga yang susah. Jadi kau terima aja," ungkap Bob menirukan ucapan Kadus Husni Thamrin saat ditemui di Kantor Panwaslu Deli Serdang.

Setelah menerima uang itu, Bob menceritakan, bahwa dirinya melaporkan kejadian dan menyerahkan kasus politik uang itu ke Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 6 yang sedang melakukan pengawasan di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang. Kemudian setelah melengkapi berkas, baru datang ke Kantor Panwaslu Deli Serdang untuk membuat laporan, ujarnya.

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan Syawaluddin Gultom mengemukakan, baru 3 warga yang ditemukan diberikan uang oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pihaknya masih akan terus melakukan pemantauan dan membantu pengawasan di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang tersebut.

Selain membuat pengaduan ke Panwaslu Deli Serdang, pihaknya akan membuat pengaduan ke Sentra Gakumdu. "Tidak hanya ke Panwas, kami buat pengaduan ke Sentra Gakumdu sebagai penegakan hukum Pemilukada Deli Serdang. Karena bentuk pidana, jadi diharapkan bisa dapat ditindaklanjuti dengan memberikan saksi pidana terhadap pelakunya," tegas Gultom.

Pada kesempatan itu, Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin membenarkan bahwa Panwaslu Deli Serdang ada menerima laporan kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh terlapor atas nama Bob Zunaidi. 

"Laporan dugaan politik uang ini diterima Panwaslu Deli Serdang, dan langkah selanjutnya Panwaslu akan mengundang pelapor, saksi-saksi, terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya untuk klarifikasi serta pihak-pihak yang dirasa perlu untuk pendalaman kasus," ungkapnya.

Kemudian dari hasil pendalaman kasus ini, baru dapat disimpulkan atas laporan tersebut, apakah merupakan pelanggaran pemilu atau bukan pelanggaran pemilu. Untuk itu diharapkan pihak-pihak yang diundang oleh Panwaslu Deli Serdang agar dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Jika nantinya terbukti dan memenuhi unsur pidana, kasus dugaan politik uang ini akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakumdu. Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Sunggal sudah meneruskan kepada Panwaslu Deli Serdang, dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada KPU Deli Serdang. Kedua laporan itu dilakukan oleh tim pemenangan dan kampanye pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 6 Desa Sei Semayang. (BS-022/BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jangan Kambinghitamkan Rakyat Soal Politik Uang

Berita

Pemungutan Suara Ulang di Padanglawas Terkendala Administrasi

Berita

Penyelenggara Pemilu Diingatkan Tidak Terlibat Politik Uang

Berita

Jumlah DPT Pemungutan Suara Ulang di Medan 1.393 Pemilih

Berita

Pemungutan Suara Ulang di Medan Digelar 15 April

Berita

19 TPS di Sumut Lakukan Pemungutan Suara Ulang