Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Deli Serdang 19 Februari

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2014 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Pemilukada.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2014) mendatang.

Penjelasan itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang M Yusri dihadapan 11 Tim Sukses dan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Panwaslu Deli Serdang, Kabag Kesbanglimas, serta perwakilan dari Kepolisian Polres Deliserdang, Polresta Medan dan Polres KP3 Belawan pada rapat koordinasi di Aula KPU Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (12/2/2014) siang.

Selain itu, KPU Deli Serdang juga meminta pemerintah jangan intervensi dalam proses pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS Desa Sei Semayang. Permintaan itu dilontarkan KPU Deli Serdang sebagai jawaban terkait anjuran yang disampaikan Kaban Kesbanglinmas Deli Serdang Yusuf Siregar. 

Sebelumnya, Yusuf menganjurkan KPU agar tidak mengganti personel penyelenggara di tingkat PPS dan KPPS Desa Sei Semayang, mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang sudah mendesak. "Kalau boleh, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih baik KPU tidak mengganti penyelenggara yang lalu, sebab waktu sudah mendesak," ujarnya.

Menanggapi saran itu, Ketua KPU Deli Serdang menjelaskan bahwa selain telah menerima perintah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, pihaknya juga telah menerima surat No 56/kpu/II/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemungutan Suara ulang tersebut. 

Ada beberapa poin tahapan yang harus dilaksanakan KPU, diantaranya membentuk kembali KPPS, memberikan tugas tambahan untuk merekapitulasi hasil perolehan suara bagi PPS dan PPK.

Namun, sesuai dengan Surat Keputusan KPU No 870 Tahun 2013, KPU berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK, PPS dan KPPS sebelum penyelenggara kembali dikukuhkan. Terhadap KPPS Sei Semayang sendiri, KPU telah mempersilahkan kepala sesa setempat untuk mengajukan 3 nama KPPS baru.

“Dalam konteks penyelenggara KPPS Sunggal, kalau saya mempertahankan KPPS yang lama, berarti saya membenarkan kesalahan mereka yang telah menghilangkan surat suara. Saya siap mengambil konsekuensi apa pun, mereka tetap harus diganti. Menjadi tersangka dalam kasus ini saja sudah bentuk konsekuensi bagi saya selaku Ketua KPU. Jadi, mohon pemkab jangan intervensi KPU," kata Yusri.

Ketua KPU Deli Serdang juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, KPU Deli Serdang sudah harus mencetak surat suara pemilukada ulang sebanyak 1.120 lembar sesuai DPT di TPS 18 dan TPS 40, ditambah 2,5 persen. Kendala saat ini adalah belum cairnya anggaran dari Pemkab Deli serdang, sementara jadwal sudah ditetapkan 19 Februari 2014, dan laporan deadline ke MK pada 22 Februari mendatang. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemungutan Suara Ulang di Padanglawas Terkendala Administrasi

Berita

Jumlah DPT Pemungutan Suara Ulang di Medan 1.393 Pemilih

Berita

Pemungutan Suara Ulang di Medan Digelar 15 April

Berita

19 TPS di Sumut Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Berita

Pemungutan Suara Ulang di Sumut Digelar Mulai Hari Ini

Berita

Panwaslu Imbau Pemilih Sukseskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan 40 Sei Semayang