Kemkes Diminta Cabut Ijin Iklan Rokok Vulgar

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2014 17:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_No-Smoking.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Sebagai perwakilan pemerintah yang mengurusi masalah kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) dinilai lalai memberikan ijin kepada perusahaan rokok yang menampilkan iklan secara vulgar. Iklan rokok yang menampilkan visual seseorang yang sedang merokok dinilai sangat berdampak negatif khususnya bagi anak-anak.

“Sudah berpuluh-puluh tahun kita tidak melihat ada iklan rokok seperti itu, eh kok sekarang bisa muncul. Iklan seperti itu jelas dilarang karena memberikan efek yang tidak baik kepada masyarakat. Makanya kita meminta Kemenkes bisa mencabut ijinnya,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Salman Alfarisi di Gedung DPDR Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (12/2/2014).

 

Dikatakan Salman, seharusnya Kemkes yang merupakan unjung tombak dalam mengawal kesehatan masyarakat tidak sepantasnya meloloskan iklan tersebut dan dikonsumsi oleh masyarakat.  

“Ini menjadi tandatanya besar, kenapa Kemenkes bisa mengijinkannya. Kita tau banyak pendapatan negara dari cukai rokok tapi tidak sepatutnya pula kita mengesampingkan hak-hak masyarakat untuk hidup sehat. Memang benar ada ditulis diklan itu rokok bisa membunuhmu, tapi penempatan gambar orang merokok itu kami nilai kurang tepat,”terangnya.

 

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan Juliandi Siregar menegaskan iklan rokok dengan menampilkan visual orang yang sedang merokok jelas-jelas melanggar Perda No 3 Tahun 2014 Tentang KTR. Oleh karenanya Juliandi secara tegas meminta Pemko Medan segera menertibkan iklan-iklan rokok yang melanggar perda tersebut.

 

Dijelaskan Juliandi, bahwa di dalam Pasal 16 Ayat 2 Huruf c Perda 3 /2014 jelas menerangkan bahwa iklan rokok tidak menampilkan menampilkan atau memperagakan bentuk rokok.

 

Menurut Juliandi, meskipun pihak perusahaan rokok menampilkan iklan sesuai dengan yang diijinkan pihak Kementerian Kesehatan, namun menurut Politisi PKS itu tidak serta merta menampik perda yang telah disahkan beberapa bulan yang lalu. 

Apalagi perumusan Perda No3 Tahun 2014 Tentang KTR lahir berdasarkan rujukan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun  2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

  

Reaksi keras atas iklan rokok vulgar yang beredar di Kota Medan telah digaungkan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Utara.

"Ini bahaya, kalau dengar saja sudah sangat memengaruhi, apalagi kalau ada visualisasinya. Tinggal Pemko Medan berani atau tidak untuk menindak, kalo misalnya sehari dipasang, malamnya langsung diturunkan, pasti mereka tak akan berani lagi," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Utara Zahrin Piliang. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kemkes Minta Tingkatan APD bagi Tenaga Medis saat Tangani Covid-19

Berita

Rakerkesnas 2020, Menkes Dr Terawan Sebutkan 4 Tantangan Kesehatan di Indonesia Saat Ini