Medan, (beritasumut.com) – Belasan pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai dan pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pemko Medan saling serang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C di DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, , Selasa (11/2/2014). Kedua pihak saling adu argumen terkait pembangunan Pasar Sukaramai yang diperkirakan selesai akhir Mei mendatang.
Perdebatan terjadi seputar keresahan para pedagang yang tidak mampu membayar uang muka yang dibebankan PD Pasar untuk pembangunan kios dan lapak mereka berdagang. Sementara pihak PD Pasar telah melayangkan surat edaran pembayaran terakhir uang muka (DP) pada 1 Februari 2014. Jika tidak membayar, maka pihak PD pasar akan menarik izin pedagang untuk berjualan dan mengalihkannya ke pihak lain.
Kondisi inilah yang menggiring para pedagang ke Komisi C untuk mengadukan nasib mereka. Pasalnya para pedagang yang notabene merupakan korban kebakaran tidak mampu membayar DP seperti yang ditetapkan pihak PD Pasar. DP yang diharus dibayarkan sebesar 20 persen dari harga stand atau kios Rp60 juta sampai Rp80 juta.
“Kami merasa resah dengan surat edaran PD Pasar yang akan mencabut izin kami jika tidak membayar DP sesuai waktu yang ditentukan. Kami juga merasa terganggu dengan intervensi pihak PD Pasar di lapangan. Bagaimana kami bisa membayar DP, sementara uang nafkah saja kami sulit. Kami ini korban kebakaran,” ujar Mardi Chan, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisonal Sumatera Utara (P3TSU) Medan.
Lebih lanjut dikatakan Mardi Chan, para pedagang menuntut agar diberi keringanan untuk pembayaran DP, hingga mereka sudah beraktifitas kembali. “Kami bukan tidak mau bayar. Tapi karena memang kami tidak memiliki apapun lagi untuk membayarnya. Secara pribadi, kalau ada uang saya, hari ini juga saya bayar,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mardi, sebagian besar pedagang kain dan sayur menolak dan tidak mampu membayar DP. Kalaupun ada seperti yang dikatakan pihak PD Pasar sudah mencapai 182 orang yang membayar, itu merupakan pedagang emas yang memiliki perekonomian lebih baik dari mereka.
“Kalaupun ada di luar pedagang emas, itu kawan-kawan kita yang sudah pesimis dan menjual kiosnya kepada orang lain. Namun untuk menjualnya, maka mereka harus melunasi DP-nya terlebih dulu,” ujar Mardi.
Mendengar keterangan Mardi, Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang langsung mengatakan bahwa pembayaran DP merupakan kewajiban pedagang yang harus dipenuhi.
“Kalau tiba-tiba nanti tidak ada yang membayar 20 persen pas bangunannya selesai, apa mungkin kita usir mereka nanti pas jualan. Kan lebih payah lagi. Kalau pedagang sudah membayar 20 persen, maka pedagang sudah memiliki hak, dan investor juga sudah bisa mengatakan memang benar pedagang yang bersangkutan ditempatkan,” terangnya.
Mendengar perdebatan yang terjadi antara Dirut PD Pasar dan para pedagang, Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie, beberapa kali memotong pembicaraan dan meminta kedua pihak tidak keluar dari pokok persoalan.
“Kalau kita berdebat kusir di sini, maka tidak ada habis-habisnya. Mari kita fokus untuk mencari solusi yang terbaik untuk pedagang dan juga pihak PD Pasar. Bagaimana kalau pembayaran DP ini diundur batas waktunya,” ujar A Hie mengusulkan.
Mendengar usulan Ketua Komisi C itu, Dirut PD Pasar Benny Sihotang langsung menanggapinya. Menurutnya PD Pasar mengusulkan batas akhir pembayaran DP hingga April 2014 mendatang.
Mendengar dispensasi yang ditawarkan pihak PD Pasar, Mardi Chan kembali meminta agar pembayaran DP dilakukan saat mereka telah berjualan kembali. “Kami tetap pada pembicaraan awal, bahwa pembayaran DP saat kami sudah jualan. Kami tidak punya uang membayarnya,” ujarnya lagi.
Mendengar permintaan pedagang yang bertahan pada tuntutan awal, Benny Sihotang terlihat kesal dan mengatakan mereka juga bertahan pada April untuk batas pembayaran DP. Menurut Benny, secara bisnis pihak investor tentunya akan setuju sesuai dengan keinginan pedagang.
Karena tidak menemukan kata sepakat, akhirnya rapat ditunda dan mengagendakan pemanggilan investor beserta PD Pasar, untuk membahas keinginan para pedagang yang meminta pembayaran DP saat aktivitas berjualan mereka berjalan normal.
“Kita akan memanggil pihak investor dan PD Pasar kembali untuk membahas keinginan pedagang. Maka rapat hari ini diskor, dan dilanjutkan pada waktu yang diagendakan nanti,” tutup A Hie. (BS-001)