Medan, (beritasumut.com) – Pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran gratis tentunya bukan hal baru bagi masyarakat Kota Medan. KK dan KTP gratis berlaku sejak kepemimpinan Walikota Medan Abdillah berdasarkan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2002.
Ironisnya, meskipun telah ada perda yang mengatur pengurusan tersebut gratis namun kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan keluhan masyarakat soal pungutan liar pengurusan KK dan KTP.
Kemudian, lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang juga menegaskan pengurusan KK, KTP dan Akte Kelahiran gratis, menurut sejumlah politisi di DPRD Medan bukan merupakan angin segar bagi masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan bahwa program pengurusan Akte Kelahiran, KK dan KTP gratis sudah berjalan sebelum adanya UU 24/2013. Hanya saja menurut Anggota Komisi B DPDR Medan ini masih banyak masyarakat yang mengeluh karena dikutip biaya pengurusan.
Oleh karena itu Fraksi PKS meminta pemerintah menyiapkan sistem yang dapat mencegah terjadi pungutan liar. Salah satunya dengan cara menyerahkan pengurusan KTP, KK dan akte kelahiran ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT).
“Harus ada sistem yang mengaturnya. Kalau kita mengusulkan semua pengurusan seperti pengurusan KTP, KK, akte kelahiran di BPPT. Karena bernaung di satu atap, prosedurnya jelas, dan masyarakat juga mudah mengurusnya. BPPT ini kalau bisa tersedia di setiap kecamatan jadi memudahkan masyarakat dalam pengurusan,”ujar Salman di Medan, Selasa (11/2/2014).
Ditambahkannya, Peraturan Daerah (Perda) No 18 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) dan akta catatan sipil.
Dalam Perda itu, telah ditetapkan tarif setiap biaya kepengurusan surat-surat kependudukan, bahkan Walikota Abdillah ketika itu juga member garansi gratis kepada masyarakat dalam pengurusan KTP, dan KK. Abdillah tidak segan-segan mencopot aparaturnya mulai dari kepling, lurah, camat, hingga kepala dinas yang kedapatan mengutip bayaran pembuatan KTP dan KK.
Lebih lanjut dikatakannya, FPKS berharap Plt Walikota Medan benar-benar mengawal dan meperbaiki sistem birokrasi dan administrasi salahsatunya terkait pengurusan KK, KTP dan Akte kelahiran. Selain itu Plt Walikota dan instansi terkait juga harus memahami betul banyak persoalan masyarakat yang kehilangan KK, KTP maupun akte kelahiran dan sulit melakukan pengurusan.
“Banyak masyarakat yang bingung tentang tata cara mengurus KK, KTP atau akte kelahiran yang hilang. Ini harus gencar disosialisasikan oleh pemerintah kota,” terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Medan Porman Naibaho mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pengutan liar dalam pengurusan KK, KTP dan Akte Kelahiran. Ironisnya, meskipun kerap terdengar adanya masyarakat yang mengeluh karena dimintai bayaran namun tidak upaya dari masyarakat ambil sikap mengadu ke pihak kepolisian maupun ke DPRD Medan.
“Persoalannya sekarang apakah masyarakat siap menjadi saksi dalam pelayanan ini. Artinya jika menemukan adanya pengutipan siap tidak melaporkan ke polisi atau ke Komisi A,” ujar Porman.
Menurut Porman Komisi A siap mengawal masyarakat yang menjadi korban pungutan liar jika membuat pengaduan ke Komisi A secara tertulis. Bahkan Porman membuka pintu agar masyarakat memanfaatkan waktu reses pihaknya untuk melakukan pengaduan terkait adanya pungutan liar yang dialami masyarakat.
“Tapi saat ini tidak ada laporan dari masyarakat ke komisi A. Mereka hanya berwacana di luar saja. Takutnya nanti jadi fitnah. Kita berharap laporkan saja ke kita. Kita ini pelayan dan tugas kita melayani masyarakat,”terangnya.
Porman juga mengimbau birokrasi yang menangani pengurusan KTP, KK dan Akte tidak melakukan pungutan liar. Karena perbuatan tersebut jelas melanggar pidana karena melakukan pengutipan liar. (BS-001)