Bawaslu Sumut Gandeng KPID, KI dan KPAID Awasi Pemilu

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2014 00:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Bawaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Komisi Informasi (KI) Sumut dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut untuk mengawasi tahapan pemilihan umum. 

"Kita mengundang kawan-kawan dari lembaga ini, untuk membahas bagaimana mengawasi bersama-sama sehingga pemilu bisa berjalan sesuai dengan harapan kita," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R  Rasahan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Jumat (7/2/2014).

Hadir dalam pertenmuan itu, Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut Mutia dan Koordinator Bidang Pengawasan KI Sumut Bidang Robinson Simbolon.

Syafrida mengatakan, potensi pelanggaran pemilu sangat luas dan memungkinkan terjadi di berbagai lapisan. Penyelenggara, peserta pemilu yakni partai politik juga calon anggota Derwan Perwakilan Daerah (DPD), para calon legislatif juga masyarakat bisa melakukan pelanggaran. Sedangkan pelanggaran bisa karena kesengajaan maupun ketidaktahuan.

"Kita akui, ada hal-hal yang mungkin akan sulit ditembus oleh Bawaslu. Karena ini, kita undang kawan-kawan dari lembaga ini melakukan pengawasan bersama," sebutnya.

Dia mencontohkan, pelanggaran dalam penayangan siaran juga atau iklan politik membutuhkan dokumen, sehingga kerjasama dengan KPID Sumut dianggap sangat penting. "Misalnya ada pelanggaran mengenai penyiaran, kita sangat membutuhkan peran kawan-kawan dari KPID Sumut untuk menghadirkan bukti-bukti," sebutnya.

Penyelesaian penanganan pelanggaran pemilu dibatasi oleh waktu. Sedangkan untuk mendapatkan dokumen atau informasi, memungkinkan akan ada kendala dalam memperoleh dokumen maupun informasi dari lembaga atau pihak terkait. "KI dengan kewenanganya bisa membantu membuka jalanuntuk mendapatkan dokumen itu," jelasnya.

Kampanye dalam bentuk rapat umum kerap melibatkan anak-anak. Karena itu, Bawaslu Sumut mengajak KPAID Sumut turut berperan dalam upaya memberikan pemahaman dan informasi kepada berbagai pihak, baik peserta maupun masyarakat.

Kesempatan itu, Mutia menjelaskan KPID telah menyiapkan instrumen pengawasan tayangan televisi dan radio. "Kami punya alat pemantau yang bekerja selama 24 jam, juga tenaga pemantau yang bekerja bergantian," katanya.

Instrumen disiapkan itu untuk mencatat segala yang disiarkan, termasuk siaran maupun iklan politik. Jika ditemukan masalah atau pelanggaran terhadap aturan penyiaran, baik dari laporan masyarakat maupun temuan, akan ditindaklanjuti.

"Kita akan kaji. Jika ditemukan ada pelanggaran akan disampaikan ke publik. Selain itu, lembaga penyiaran dikenakan sanksi," katanya dan mengatakan sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Dia mengatakan, KPID tidak memiliki kewenangan menindak partai politik atau peserta pemilu. Akan tetapi, jika ditemukan pelanggaran pemilu atau laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu Sumut. "Kami akan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan," sebutnya.

Robinson Simbolon menambahkan, selama ini banyak asumsi masyarsakt bahwa pemilu selalu ada kecurangan. Akan tetapi, untuk ke dengan asumsi itu hendaknya harus dibuktikan dengan menghadirkan dokumen-dokumen pendukung. 

"Saat ini tidak bisa bermain dengan asumsi lagi. Kalau memang ada dugaan, bisa dibuktikan dengan dokumen," sebutnya dan mengatakan KI Sumut menggaransi setiap orang bisa mendapatkan informasi publik. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Seminar Entrepreneur Bersama Pindi Kisata

Berita

Wujudkan Medan Rumah Kita, Medan Review Rencana Strategis Pendidikan

Berita

Besok, Pindi Kisata Akan Berbagi Kiat Sukses di Medan

Berita

Ombudsman RI:Dunia Pendidikan di Kota Medan Sudah Carutmarut

Berita

Komisi B DPRD Medan Sesalkan Ada Siswa Siluman di SMAN 15 Medan

Berita

Ada yang Tidak Beres dengan Penerimaan Siswa Baru, Laporkan ke KIP Sumut