Medan, (beritasumut.com) – Persoalan bangunan yang melanggar aturan (menyimpang) di Kota Medan tampaknya semakin menjamur. Akibat pelanggaran tersebut, selain merusak estetika kota, juga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin yang angkanya cukup besar.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Medan hanya bisa menyuarakan agar Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) tegas melakukan pengawasan dan tindakan kepada bangunan yang menyimpang dari ketentuan.
Sama halnya dengan bangunan ruko di Jalan Jemadi Simpang Gang Gembira, Lingkungan VI, Kelurahan Pubo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Akibat penyimpangan izin seperti pelanggaran roilen 4 meter dan izin yang diberikan TRTB 3 unit dan 3 lantai namun dibangun menjadi 4 unit dan 4 ½ lantai, warga pun protes.
Menyahuti keluhan warga, Komisi D DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Kamis (6/2/2014). Hadir pada saat rapat, mewakili warga Wakimin dan Tejo Satrio, pihak kecamatan diwakili Asmuddin dan Bonar Pulungan dari Dinas TRTB. Rapat dipimpin Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi didampingi anggota dewan lainnya, Faisal Nasution.
Rapat menghasilkan rekomendasi agar Dinas TRTB menerbitkan surat stop dan stanvas terhadap bangunan dimaksud. Selanjutnya Dinas TRTB harus melakukan pembongkaran bangunan yang menyimpang dari izin.
“Dinas TRTB diminta segera membongkar bangunan dan benar benar menegakkan perda. Tunjukkan Dinas TRTB itu punya wibawa dan tidak terlibat memback-up bangunan menyalah. Saya siap memimpin unjukrasa jika Dinas TRTB tidak segera menertibkan bangunan tersebut,” tegas Anggota DPRD Faisal Nasution.
Sebelumnya mewakili warga Wakimin saat rapat membeberkan, pembangunan terkesan amburadul. Akibat dampak pembangunan, rumah Wakimin yang persis bersebelahan menjadi retak-retak, atap dan plafon bocor bahkan mengakibatkan banjir. Sama halnya dengan Tejo Satrio, seng dan plafon rumahnya menjadi bocor dan pembangunan tidak memiliki pengamanan material.
Untuk itu warga berharap DPRD Medan menyahuti keluhan warga dengan mendesak Dinas TRTB melakukan pembongkaran bangunan yang menyimpang dari izin tersebut. (BS-001)