Tanpa SIMB, 16 Unit Bangunan di Medan Sunggal Dibongkar

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2014 17:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar  bangunan bermasalah di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (4/2/2014). Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang dibangun di dua lokasi berbeda tersebut terbukti  tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Pembongkaran pertama dilakukan terhadap 14 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Amal Gang Horas, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar, bangunan yang dibongkar di tempat berjumlah 14 unit.“Di bagian depan dibangun 5 unit beringkat, sedangkan 9 unit lagi dibangun di bagian belakang tanpa tingkat. Keseluruhan bangunan yang dibangun ini  terbukti tidak dilengkapi SIMB, sehingga melanggar Perda No 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Karena itulah kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun mengaku telah mengingatkan pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dengan memberikan surat peringatan tiga kali. Berhubung surat peringatan tidak ditanggapi pemilik bangunan, maka diputuskan dilakukan pembongkaran.Saat tiba tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran, pemilik pembangunan tidak berada di tempat.  Meski demikian tidak menyurutkan tim untuk melakukan pembongkaran, sebab surat pemeritahuan telah disampaikan lebih dahulu. Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan anggotan membongkar dinding  bagian depan sampai hancur.Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun menyetakan bangunan dalam kondisi stanvast. Artinya, seluruh proses pembangunan sejak pembongkaran dilakukan harus dihentikan. “Pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB. Jadi kita akan turunkan tim untuk terus melakukan pengawasan. Jika ini dilanggar, kita pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegasnya.Setelah  itu berselang 15 meter dari lokasi pembongkaran pertama, Dinas TRTB juga membongkar 1 unit bangunan rumah tempat tinggal. Motifnya sama, bangunan dibangun tanpa dilengkapi SIMB sehingga harus dibongkar. Ketika tim membongkar dinding bagian depan, pemilik bangunan datang dan minta pembongkaran dihentikan.Namun permintaannya tidak ditanggapi, tim terus melanjutkan pembongkaran. Khawatir kerusakan bangunan semakin parah akibat pembongkaran yang dilakukan, pemilik bangunan kemudian bermohon kepada petugas untuk menghentikan pembongkaran dan dia bersedia membuat surat pernyataan yang isinya berjanji segera mengurus SIMB.Melihat keseriusan wajah pemilik bangunan itu, Ali Tohar pun dengan berat hati mengabulkannya. Setelah pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan, pembongkaran pun dihentikan. Kemudian Ali Tohar minta pemilik bangunan supaya menghentikan proses pembangunan. “Pembangunan dapat dilanjutkan kembali setelah SIMB-nya keluar,” kata Ali Tohar. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

Pergeseran Tren desain Interior Tahun 2016

Berita

Kasus Jual Beli Mobil Bodong Dibongkar Polsek Medan Timur

Berita

Langgar Perintah Stanvas, Bangunan Focal Point Dinilai Bahayakan Pengunjung

Berita

Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Perumnas Mandala

Berita

Sudah 24 Papan Reklame Ilegal Dibongkar