PMII Sumut Desak Dana Saksi Parpol Dibatalkan

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2014 17:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Darwin-Sipahutar2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dok
Darwin Sipahutar
Medan, (beritasumut.com) – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara mendesak anggaran untuk saksi partai politik dibatalkan. Sebab anggaran untuk saksi partai dinilai hanya pemudharatan dan tidak menjamin Pemilu 2014 tanpa kecurangan, karena penyebab kecurangan adalah partai politik sendiri. Dengan adanya kucuran dana Rp700 miliar bagi saksi partai merupakan sebuah penghianatan kepada rakyat dan kegagalan partai politik dalam membina kadernya. Demikian ditegaskan Sekretaris Umum PKC PMII Sumut Darwin Sipahutar di Medan, Selasa (4/2/2014).Disamping itu, kucuran dana saksi ini dinilai sebagai bentuk legitimasi korupsi APBN dan pemerasan terhadap negara. Padahal sudah jelas presiden menginstruksikan untuk melakukan penyalamatan APBN dari hal-hal yang tidak bermanfaat. Di tengah kondisi bangsa yang lagi morat marit dan musibah silih berganti, rasanya tidak pantas kalau partai politik menguras uang rakyat demi kepentingan partainya. Ini yang membuat rakyat bersikap apatis terhadap partai politik, karena hak-hak normatif rakyat seringkali dirampas oleh partai termasuk anggaran dana saksi yang sama sekali tidak diatur dalam UU pengelolaan keuangan yang sudah diatur dengan tegas dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, beber Darwin.Untuk itu PKC PMII Sumut secara kelembagaan mendesak Presiden, Bawaslu dan pprtai Politik untuk segera membatalkan dana saksi demi untuk menyelamatkan uang negara. Sebab UU Partai Politik maupun UU Pemilu tidak mengatur adanya bantuan atau subsidi APBN untuk anggota parpol dalam bentuk dana saksi. Soal dana saksi itu urusan partai yang bersangkutan, jangan rugikan rakyat. Kalau partai tidak mampu membiayai para saksinya jangan bikin partai, tandasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kemendagri Batalkan 133 Perda di Sumut, 6 Perda Provinsi dan 127 Perda Kabupaten/Kota

Berita

6 Harapan PMII Sumut Untuk Bupati/Walikota Baru Dilantik

Berita

Alihot Sinaga Terpilih Jadi Ketum PKC PMII Sumut

Berita

PMII Sumut Dukung Menpora Bekukan PSSI

Berita

PMII Sumut Dorong Semua Pihak Bantu Palestina

Berita

TPS di Bandara Kualanamu Dibatalkan