Setelah Disomasi, Bupati Teken Berkas PAW DPRD Tapsel

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2014 00:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Syahrul-Pasaribu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu
Tapsel, (beritasumut.com) – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu akhirnya menandatangani berkas Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Matahari Bangsa (PMB) untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara setelah Makmur Tampubolon melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuty melayangkan surat somasi tertanggal 28 Januari 2014. Somasi yang dilakukan tersebut berkenaan dengan “tertahannya” penerusan berkas PAW DPRD Tapsel dari PMB atas nama Makmur Tampubolon menggantikan Lailatul Zam Zam yang diberhentikan dari partai sesuai dengan keputusan DPP PMB. Proses PAW DPRD selanjutnya diteruskan Pimpinan DPRD Tapsel melalui surat Nomor: 170/1007/2013 Tanggal 27 Desember 2013 Perihal Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari PMB yang ditujukan kepada Bupati Tapsel setelah memperhatikan hasil verifikasi KPU Tapsel. Namun sejak diterima pihak Kantor Bupati Tapanuli Selatan pada Jumat, 27 Desember 2013, hingga Selasa, 28 Januari 2014 belum ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dinilai tidak mengindahkan Pasal 384 Ayat 3 Pasal 388 Ayat 4 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD junto Pasal 9 Ayat 3 dan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 yang mengamanahkan proses PAW yang diteruskan kepada Gubernur oleh Bupati/Walikota paling lama tujuh hari sejak diterima dari Pimpinan DPRD. Ketua PMB Tapsel Makmur Tampubolon kepada wartawan di Padag Sidimpuan, Kamis (30/1/2014) mengatakan berkas PAWnya sudah ditandatangani Bupati Tapsel. “Hari ini berkasnya sudah ditandatangani untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya. Namun demikian, Makmur mengaku kecewa keterlambatan proses PAWnya di Kantor Bupati Tapsel. “Rentang waktu PAW sudah sangat mepet, sementara berkas PAW itu baru keluar dari Bupati. Harapan saya, mudah-mudahan di Pemprov Sumut prosesnya tidak seperti di Pemkab Tapsel sehingga tidak melampaui batas deadline PAW sesuai undang-undang,” harapnya. Sementara itu aktifis di Tapsel S Togi Ritonga ditemui terpisah mengaku sebelumnya sudah memperkirakan berkas PAW DPRD dari PMB itu bakal keluar dari kantor Bupati Tapsel dengan rentang waktu yang hanya tinggal beberapa hari lagi, waktu yang diperbolehkan terkait PAW oleh undang-undang. “Tidak tertutup kemungkinan lamanya berkas PAW Makmur Tampubolon itu keluar dari kantor Bupati merupakan unsur kesengajaan untuk mengulur waktu sehingga terkena deadline PAW, yang diduga untuk memenuhi keinginan oknum tertentu yang disinyalir berhubungan dengan anggota dewan yang digantikan saat ini merupakan Caleg dari Partai Gerindra,” pungkasnya. Menjawab wartawan, sikap Bupati yang baru menandatangani berkas PAW DPRD setelah melebih batas waktu 7 hari sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak seharusnya dilakukan oleh kepala daerah yang sesuai UU memiliki kewajiban dan sumpah janji untuk menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban dan sumpah janji tentu harusnya ada sanksinya. Harapan kita, Gubernur Sumut memberikan hati melihat perbuatan itu dan melempangkan pengesahan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari PMB itu sebelum batas deadline,” harapnya. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Koalisi Sipil dan Muhammadiyah Somasi Pelaku Pemagaran Laut Tangerang

Berita

Dugaan Pelanggaran Pemilu, AMPI Turki Somasikan PPLN Ankara

Berita

Soal Pengesahan P APBD TA 2019 DPRD Sumut Gagal, Ketua DPRD Sumut di Somasi FITRA SUMUT dan SAHDaR

Berita

Guru yang Dipecat Yayasan Somasi SMK Putra Anda

Berita

Pj Bupati Tapsel Sarmadhan Hasibuan Monitoring Kesiapan Pilkada

Berita

Pj Bupati Tapsel Minta Pemuda Jaga Kekompakan