Pemilukada Taput Putaran Kedua Digelar 6 Maret

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2014 18:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk putaran kedua Pemilukada Tapanuli Utara akan digelar pada 6 Maret 2014. Jadwal ini menjadi kesepakatan yang didapatkan setelah KPU Taput dan KPU Sumut menggelar koordinasi dengan KPU RI."Kita sepakat menggelar pada tanggal tersebut agar tidak terkendala pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif dalam bentuk rapat umum yang mulai berlangsung 16 Maret 2014," katanya di Medan, Senin (27/1/2014).Mulia menambahkan, pelaksanaan pemilukada putaran kedua yang dilakukan pada tahun 2014 ini akan membuat KPU Tapanuli Utara bekerja ekstra, sebab pelaksanaannya bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif yang akan berlangsung 9 April 2014 mendatang. KPU Sumut sendiri menurutnya telah memberikan supervisi kepada KPU Tapaut agar mereka membagi kinerja diantara sesama anggota KPU."Mereka kita minta menetapkan siapa yang fokus pada pemilukada dan yang fokus pada Pemilu Legislatif," ujarnya.Sejauh ini seluruh persiapan untuk pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua sudah dipersiapkan oleh KPU Taput, Termasuk pendanaan dan koordinasi dengan pihak keamanan. Mulia menyebutkan tidak ada kendala sebab pelaksanaan putaran kedua ini sudah masuk dalam agenda perencanaan KPU Taput sebelum menggelar pemilukada Tahun 2013 lalu."Seperti surat suara dan logistik lainnya maupun pendanaan sudah beres semua," jelasnya.Diketahui Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Taput untuk menyelenggarakan pemilukada putaran kedua. Hal ini diputuskan setelah gugatan Pemilukada Taput yang diajukan oleh beberapa pasangan calon ditolak. Dua pasangan calon yang akan masuk putaran kedua yakni pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPU Tetapkan Pasangan Nikmat Pemenang Pemilukada Taput Putaran Kedua

Berita

Bawaslu Sumut Diminta Kawal Pemilukada Taput Putaran Kedua

Berita

Parsadaan Borsak Sirumonggur Saportibi Dukung Nikson-Mauliate Pada Pemilukada Taput Putaran Kedua

Berita

Terkendala Larangan Mendagri, KPU Konsultasikan Pemilukada Taput Putaran Kedua

Berita

MK Putuskan Pemilukada Taput Dua Putaran

Berita

Pemilukada Taput Dua Putaran