Medan, (beritasumut.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Yulhasni mengatakan, sudah sewajarnya Sekretaris KPU Kota Medan Maskuri maupun Kabag Umum Baninna yang dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya ribuan bilik dan kotak suara segera dievaluasi."Yang layak melakukan evaluasi adalah Komisioner KPU Medan," ujar Yulhasni di Medan, Senin (27/1/2014).Yulhasni menambahkan, Komisioner KPU Sumut tidak bisa mencampuri kesekretariatan KPU Medan. Namun biasanya, pergantian bisa dilakukan komisioner terkait dengan mengajukan permohonan kepada KPU RI."Biasanya harus KPU mengajukan tiga nama untuk dipilih," terang Yulhasni.Secara terpisah, Ketua Panwaslu Medan Teguh menyatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada KPU Medan soal hilangnya ribuan logistik pemilu dari gudang penyimpanan itu. Dari hasil klarifikasi ditemukan adanya kelalaian dari pihak KPU Medan. "Saya tidak mau membedakan antara komisioner dengan pejabat KPU Medan. Yang jelas secara instutisilah," ucap Teguh.Dia juga mengatakan, kehilangan ini selain merugikan negara, juga dapat mengganggu tahapan pemilu sehingga perlu disikapi dengan tegas.Ditanya soal tindakan yang akan dilakukan Panwaslu Medan, Teguh mengatakan, sudah menyampaikan hasil klarifikasi itu kepada Bawaslu Sumut. "Kita sebagai bawahan menunggu arahan dari Bawaslu Sumut," ungkapnya.Sementara itu, salah seorang Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri mengaku belum membaca hasil klarifikasi dan analisis Panwaslu Medan soal kehilangan ribuan logistik itu."Mungkin masih di pihak sekretariat Bawaslu. Tetapi yang jelas, masalah ini akan kita plenokan," ucap Aulia.Pada hari yang sama, Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu juga mengatakan, pejabat sekretariat KPU Medan yang terbukti lalai tentu akan mendapat sanksi tegas. Soal pidananya, menunggu hasil penyelidikan kepolisian. "Mereka sudah kita panggil dan sudah menjelaskan duduk persoalannya. Kita tungu saja hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Nanti hasilnya akan kita ketahui apakah memang ini pidana murni atau ada unsur kelalaian," katanya.Sekadar mengingatkan, sebanyak 8 ribu kotak dan 9 ribu bilik suara hilang dari gudang penyimpanan KPU Medan pada akhir Desember 2013 lalu. Anehnya, tidak ada kerusakan pada pintu. Hasil keterangan dari berbagai pihak, kunci gudang saat itu tidak berada di pihak Sekretariat KPU Medan. (BS-001)