Medan, (beritasumut.com) – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Zakaria Siregar menyebutkan salah satu kendala yang mereka hadapi dalam merencanakan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, yakni ketersediaan anggaran.
Sebab dana untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak tercantum dalam penganggaran yang mereka ajukan untuk pelaksanaan Pemilukada Deli Serdang 23 Oktober 2013 lalu. Sejauh ini, KPU Deli Serdang masih menyusun rencana anggaran dan juga teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
"Kami masih mulai menyusun anggaran dan perencanaan lainnya, rencananya kami akan konsultasikan pendanaan ini ke pemkab," ujar Zakaria melalui telepon, Senin (27/1/2014).
Zakarian menjelaskan, secara teknis mereka juga terus berkonsultasi dengan KPU Sumut dan KPU RI untuk menyusun anggaran dan teknis pelaksanaan tersebut. Hal ini mengingat tidak adanya juknis pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 2 TPS seperti yang harus mereka laksanakan tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan mereka (KPU Sumut) agar seluruh pelaksanaannya berjalan dengan baik," imbuhnya.
Diketahui MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS. Hal ini menjadi putusan MK setelah hilangnya surat suara dari 2 TPS tersebut pada saat dilakukannya penghitungan perolehan suara ulang yang juga dilakukan atas perintah MK. (BS-001)