Panwaslu Deli Serdang Minta KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2014 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Panwaslu4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang segera membuat jadwal, petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) tentang pemungutan suara ulang di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan.

Permintaan itu disampaikan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang secara tertulis kepada KPU Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173-174/PHPU.D-XI/2013 Tanggal 23 Januari 2014  yang memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang dalam waktu 30 hari setelah putusan.

Penjelasan itu disampaikan Staf Pengawasan dan Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin di Kantor Panwaslu Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (24/1/2014) sore.

Disebutkannya, Panwaslu Deli Serdang harus melakukan pencermatan tentang data pemilih di TPS 18 dan TPS 40. Seperti diketahui, DPT di TPS 18 berjumlah 538 pemilih dan TPS 40 berjumlah 582 pemilih. Sementara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada pelaksanaan pemungutan suara Tanggal 23 Oktober 2013 dari kedua TPS itu berjumlah berkisar 345 pemilih. 

Karena itu, sehubungan pemungutan suara ulang sebagaimana perintah Putusan MK, diharapkan KPU Deli Serdang memberikan daftar DPT dan daftar petugas TPS dan KPPS di masing-masing TPS tersebut.

Dalam surat yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Deli Serdang juga meminta KPU Deli Serdang untuk segera menetapkan tempat dan jadwal pencetakan logistik yang diperlukan berkaitan dengan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Enam Maskapai Ini Kurangi Jadwal Penerbangan di Bandara Kuala Namu

Berita

Sepi Penumpang, Enam Maskapai Kurangi Jadwal Penerbangan

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Berita

MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon