Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) konsultasi dengan KPU Republik Indonesia atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Taput menggelar Pemilukada Taput putaran kedua.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyebutkan, konsultasi tersebut terkait larangan Menteri Dalam Negeri menggelar pemilukada pada Tahun 2014. Mereka membutuhkan arahan dari KPU RI agar pelaksanaannya berjalan lancar.
"Kalau kewenangan melaksanakanannya tentu pada KPU Tapanuli Utara, namun tetap saja hal ini perlu kita konsultasikan," katanya di Medan, Jumat (24/1/2014).
Benget menjelaskan, hari ini beberapa Komisioner KPU Sumut sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan KPU RI dalam rangka konsultasi tersebut.
Konsultasi ini sekaligus untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Sementara KPU Sumut dan KPU Taput memperkirakan, pelaksanaan pemilu putaran kedua ini bisa dilakukan akhir Februari 2014.
"Kita akan upayakan pelaksanaan pemilukada putaran kedua sebelum 9 April. Mudah-mudahan bisa di akhir Februari atau pertengahan Maret mendatang," tandasnya. (BS-001)