Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang fokus dalam pengawasan pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Akurasi data pemilih dan kerawanan politik uang (money politic) harus diwaspadai.
"Kita minta Panwasslu Deli Serdang mengawasi secara masksimal di TPS ini. Jangan sampai kecolongan dan terjadi pelanggaran pemilu," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri di Medan, Jumat (24/1/2014).
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.D-XI/2013 Tanggal 23 Januari 2014 telah menangguhkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Deli Serdang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU Deli Serdang. Selanjutnya, memerintahkan dilaksanakanya pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Menindaklanjuti putusan itu, Panwaslu Deli Serdang harus melihat kembali akurasi data pemilih di dua TPS itu. Rentang waktu hari pemungutan suara 23 Oktober 2013 hingga jadwal pemungutan suara ulang memungkinkan adanya perubahan data pemilih. Perubahan itu, adanya penduduk yang pindah atau meninggal dunia.
"Akurasi data ini penting, terkait dengan hak mimemilih dan menghindari adanya pelanggaran berupa menggunakan hak memilih orang lain," sebutnya.
Hangatanya eskalasi politik di dua TPS ini juga berpeluang terjadinya pelanggaran berupa pengerahan pemilih juga money politic. Untuk itu, pengawasan harus dilakukan secara melekat. "Kerahkan PPL dan Panwascam secara maskismal," katanya.
Dia juga mendorong Panwaslu Deli Serdang merangkul masyarakat dalam pengawasan. Pengawasan partisipatif dari masyarakat akan semakin efektif mencegah terjadinya money politic. "Masyarakat diminta cerdas dan tidak terpengaruh pada bujukan dan janji serta menerima uang untuk menentukan pilihan. Ingat, bahwa Pemilukada Deli Serdang ini untuk masyarakat Deli Serdang," kata Aulia. (BS-001)