Medan, (beritasumut.com) – Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Medan menyimpulkan bahwa pihak rumah sakit provider Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) harus tetap melayani pasien miskin yang hanya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bersifat kasuistik.
“Pasien bersifat kasuistik masih tetap berlaku sampai data Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) benar-benar valid. Hanya saja harus lebih selektif mengingat anggaran yang ada sangat terbatas,” kata Kepala Dinas Pemko Medan Usma Polita dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Medan, Kamis (16/1/2014).
RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Medan T Bahrumsyah didampingi Roma P Simaremare, Yahya Payungan Lubis, Paulus Sinulingga, Juliaman Damanik, Yusuf dan Salman tersebut turut dihadiri perwakilan manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica, Jalan Yos Sudarso, yang terbukti telah menolak melayani pasein bersifat kasuistik.
Usma Polita mengungkapkan, Pemko Medan tahun ini sudah menanggung seluruh biaya kesehatan masyarakat Kota Medan peserta JPKMS maupun pasien miskin yang hanya menggunakan SKTM bersifat kasuistik.
“Terkait kasus di RS Medica, kita beri saksi tegas. Sebab, seluruh biaya pasien yang bersifat kasuistik sudah ditanggung Pemko Medan, sebagaimana pasien JPKMS. Pihak rumah sakit harusnya tidak membebankan biaya kepada pasien,” ujarnya.
Usma Polita juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan statement atau himbauan kepada pihak rumah sakit provider JPKMS bahwa SKTM tidak berlaku lagi. Informasi terkait tidak berlaku lagi SKTM ini hanya wacana pasca berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014.
“Semua masyarakat Kota Medan nantinya memang akan ditampung dalam BPJS. Filosofinya, tidak ada masyarakat miskin yang tidak terlayani. Jadi, pada masa transisi peralihan ke BPJS ini, rumah sakit provider JPKMS wajib melayani pasien miskin bersifat kasuistik dan peserta JPKMS,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Medan T Bahrumsyah mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan supaya bertindak tegas kepada rumah sakit provider JPKMS yang menolak pasien kasuistik. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan juga diminta supaya mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait SKTM yang tidak berlaku lagi.
“Persoalan penolakan pasien kasuistik ini tidak hanya terjadi di RS Mitra Medica, saya kira di rumah sakit lain sebagai provider JPKM juga ada terjadi. Jadi Dinas Kesehatan harus tegas menindak rumah sakit yang menolak pasien kasuistik dan peserta JPKMS,” tegas Bahrumsyah. (BS-001)