Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mulai membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu yang berminat untuk melakukan pemantauan pemilu di Sumut.
"Sudah bisa mulai mengajukan pendaftarannya supaya bisa diproses," kata Komisoner KPU Sumut Yulhasni di Medan, Senin (13/1/2014).
Yulhasni menyebutkan, mereka akan selektif dalam menentukan lembaga pemantau pemilu yang dianggap layak menjadi pemantau sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sesuai PKPU No 20 Tahun 2012.
Beberapa persyaratan tersebut yakni memiliki profil organisasi, memiliki sumber pendanaan sendiri yang ditandai dengan surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga, memiliki anggota yang akan dijadikan pemantau, rancangan alokasi tempat bekerja anggota pemantau, rancangan rencana dan jadwal kegiatan serta daerah, mengajukan nama dan identitas penanggungjawab lembaga pemantau pemilu, memiliki pengalaman pemantauan pemilu, menyampaikan surat pernyataan independensi dalam pemilu dan memiliki surat rekomendasi dari lembaga resmi jika berasal dari luar negeri.
"Persyaratan ini yang akan kita lihat untuk kemudian kita tetapkan layak atau tidak menjadi lembaga pemantau pemilu," ujarnya.
Bagi lembaga pemantau yang dinyatakan lolos, KPU Sumut menurutnya akan memberikan tanda pengenal resmi kepada mereka. Dengan demikian, lembaga pemantau tersebut juga akan memiliki kewenangan untuk mengakses data secara langsung dari seluruh TPS yang mereka pantau.
"Tanpa alat pengenal khusus tersebut, mereka tidak dilayani mengambil data dari ketua KPPS kita," ungkapnya.
Pemantau pemilu menjadi salah satu tren yang selalu bermunculan saat pelaksanaan pemilu. Mereka biasanya menuangkan hasil pemantauannya untuk proses hitung cepat (quick count) mengenai hasil pemilu tersebut.
"Biasanya mereka bermain untuk proses hitung cepat, meskipun hasil resminya tetap KPU yang memutuskan," sebutnya. (BS-001)