Panyabungan, (beritasumut.com) – Sebanyak 69 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Madina di Aula Sekretariat Panwaslu Madina, Jalan Lingkar Timur, Panyabungan, Jumat (10/1/2014).
Rakor dibuka Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diwakili Asisten Tata Praja Musaddad Daulay. Hadir juga Kabag Hukum Alamul Haq Daulah dan Kepala Satpol PP.
Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution melalui Asisten Tata Praja Musaddad Daulay menyampaikan Pemkab Madina mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilaksanakan Panwaslu dalam mengawali dan menangani seluruh pelanggaran yang terjadi selama proses jalannya Pemilu Legislatif 2014.
“Perlu kami sampaikan, dalam tatanan sebuah organisasi ada tiga pilar penting yang harus dicermati yaitu sumber daya manusia, kelembagaan, serta rencana strategis yang akan dilakukan. Kegiatan kita hari ini tentu merupakan bagian penting dari penataan kelembagaan dan pembinaan SDM Panwaslu di Madina sebagai bagian integral dari panwaslu secara nasional,” ujarnya.
Pembinaan SDM yang dimaksud antara lain; harus ditingkatkannya pola pembinaan dan evaluasi terhadap metode pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam menjalankan tugas terhadap Pemilu Legislatif 2014.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Madina Henri menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan setelah keluarnya surat keputusan bagi semua anggota Panwaslu Kecamatan melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Kegiatan ini sekaligus melakukan bimbingan teknis untuk memperdalam pengetahuan tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif yang akan datang sekaligus memperkenalkan semua anggota Panwaslu Kecamatan kepada seluruh elemen masyarakat sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin dalam mengawasi pesta demokrasi.
“Panwaslu merupakan bagian dari proses pemilu yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, sehingga dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional. Untuk itu panwaslu harus mampu mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU, PPK sampai kegiatan di tingkat PPS di desa/kelurahan. Kedua, mengawasi seluruh kegiatan setiap calon dan seluruh relawan yang melaksanakan tugas kampanye terhadap masyarakat pemilih di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, mengawasi seluruh kegiatan masyarakat jangan sampai terjadi saling menjelekkan. Memproses seluruh pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi sehingga masyarakat bisa tenang dalam memilih calon yang diinginkannya,” ucapnya.
Disampaikan Henri, logistik atau perlengkapan pemungutan suara sesuai Pasal 141 disebutkan bahwa KPU bertanggungjawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Lalu pada Pasal 142 disebutkan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdiri atas kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan tempat pemungutan suara. Kemudian instrumen pengawasan losgistik ada beberapa item yaitu tepat prosedur, tepat jenis, tepat spesifikasi, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Selanjutnya problem distribusi yaitu akses jalan, jarak tempuh, moda transportasi, iklim/bencana dan keamanan. Sementara instrumen pengawasan meliputi perbawaslu, kalender pengawasan, surat edaran, monev dan supervisi dan alat kerja pengawasan. (BS-026)