Medan, (beritasumut.com) – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebenarnya tidak mengambang kalau Plt Walikota Medan T Dzulmi Eldin S segera membuat Peraturan Walikota (Perwal). Hal ini dikatakan Ketua Panitia Khusus Ranperda KTR DPRD Kota Medan Juliandi Siregar di Medan, Kamis (9/1/2013).
"Plt Walikota Medan harus segera membuat perwal agar Perda KTR bisa jalan. Karena membuat perwal bukan tanggung jawab kita. Umumnya semua perda begitu perlakuannya, kalau selesai dibahas ditingkatan dewan, Pemko Medan seharusnya segera membuat perwalnya supaya bisa langsung diterapkan. Karena kalau perdanya saja tanpa adanya perwal, sulit untuk diterapkan," katanya.
Artinya, sekarang tanggung jawab Pemko Medan untuk menjalankannya. Baru prosesnya diawasi terus oleh DPRD. Tidak hanya Perda KTR, semua perda yang dilahirkan oleh DPRD harus segera ditindaklanjuti. Sejatinya, tugas dan fungsi dari DPRD Medan sudah selesai membuat dan sampai mengesahkan perda.
"Membuat perwal kan tidak bisa terburu-buru, kita harapkan perda yang sudah disahkan dilakukan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan kepada pihak-pihak yang terkait di dalam perda ini," paparnya.
Ke depan, sambung Juliandi, selama masa sosialisasi, diyakini banyak masukan. Semua yang terlibat nantinya, perlu mempersiapkan sarana dan prasarananya. Untuk itu, sejak dari sekarang, Dinas Kesehatan harus lebih giat lagi mensosialisasikan. (BS-001)