KPU Tapsel Dilaporkan ke DKPP

Redaksi - Senin, 06 Januari 2014 23:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Tapanuli Selatan, (beritasumut.com) – Baru beberapa bulan dilantik sebagai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), lima anggotanya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam verifikasi pengganti antar waktu DPRD Tapsel dari PDI Perjuangan. Informasi yang diperoleh di Tapsel, Senin (6/1/2014) menyebutkan, seluruh Komisioner KPU Tapsel itu dilaporkan Boston Manik selaku Caleg DPRD Tapsel Dapil Tapsel III  Pemilu 2009 dari PDIP melalui surat Tanggal 30 Desember 2013 yang ditujukan kepada DKPP, Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bawaslu Provinsi Sumut dan Gubernur Sumut. Dalam suratnya, Boston Manik menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik itu berdasarkan bahwa perolehan suara masing-masing Calon Legislatif DPRD Kabupaten dari PDIP pada Pemilihan Umum Tahun 2009 di Kecamatan Batang Angkola yang disampaikan ke KPU Tapsel terindikasi merupakan buah dari hasil rekayasa  oknum PPK untuk menguntungkan salah satu Caleg DPRD Dapil Tapsel III Pemilu 2009 dari PDIP. Indikasi rekayasa dimaksud, dilakukan dengan  menyatukan perolehan suara yang memilih tanda gambar partai (PDIP), Caleg Nomor Urut 2 (Baston Manik), Caleg Nomor Urut  5 (Antoni Repelita), Caleg Nomor Urut 6 (Donni Nasution) dan Nomor Urut 7 (Rapotan Harahap) kepada caleg dengan Nomor Urut 1 (Masbulan). Hal itu telah disampaikan Boston kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai surat Tanggal 2 Desember 2013 sebelum dari PDI Perjuangan menggantikan almarhum Harlen Daniel Lallu Panggabean. Dikatakannya, sesuai Pasal 31 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010, dalam hal pergantian antar waktu DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DB-1 dan  pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EB-3. “Menurut hemat saya, pemeriksaan dan penelitian dimaksud harusnya dilaksanakan KPUD Tapsel dengan menghitung kembali perolehan suara khusus PDI Perjuangan pada setiap TPS (Formulir C1) di Kecamatan Batang Angkola untuk memenuhi asas kepastian hukum penyelenggara Pemilu, sebelum melaksanakan pleno dan menerbitkan surat Nomor 1046/KPU-Kab/002-434707/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 perihal Hasil Verifikasi PAW Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan,” tulis Boston. Bahwa surat KPU Tapsel Nomor 1046/KPU-Kab/002-434707/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 perihal Hasil Verifikasi PAW Anggota DPRD Tapsel, dinilai tidak mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum beserta lampirannya. “Surat KPU Tapsel itu berbunyi menetapkan Masbulan sebagai PAW DPRD Tapsel. Padahal sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010, KPU Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan untuk menyatakan pendapat memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat kepada Pimpinan DPRD terhadap  usulan pengganti antar waktu DPRD Kabupaten/Kota bukan menetapkan,” tulisnya. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Baston menilai KPU Tapsel telah melanggar pedoman penyelenggara Pemilu yaitu asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf d junto Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Baston mengharapkan DKPP menindaklanjuti laporannya tersebut dengan memberikan sanksi kepada kelima Komisioner KPU Tapsel sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Adapun kelima Komisioner KPU Tapsel tersebut masing masing Potan Edi Siregar (Ketua), Mustar Edi Hutasuhut, Syawaluddin Lubis, Panataran Simanjutak dan Rafikah Nawari masing-masing sebagai anggota. Ketua KPU Tapanuli Selatan Potan Edi Siregar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat verifikasi PAW DPRD tersebut. “Keputusannya diambil melalui rapat pleno,” ujarnya. (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPU Tapsel Tetapkan Syahrul-Aswin Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2016-2021

Berita

KPU Tapsel Dilapor ke Panwaslih

Berita

KPU Tapsel Tunda Penetapan Calon Terpilih

Berita

KPU Tapsel Segera Rekrut PPK

Berita

Temui Caleg di Rumah Makan, KPU Sergai Dapat Peringatan Keras Dari DKPP

Berita

Tak Senang Dilaporkan, Teti Dibakar Pacar