Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera melakukan evaluasi kinerja PPK dan PPS di Medan. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya Surat Edaran KPU Nomor: 870/XII/2013 Tanggal 31 Desember 2013 yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tentang pengangkatan kembali PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS dalam penyelenggaran Pemilu 2014.Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Medan Yenni Rambe di Medan, Sabtu (4/1/2014) membenarkan pihaknya telah menerima Surat Edaran KPU RI, sehingga secepatnya melaksanakan evaluasi terhadap PPK dan PPS karena sudah ada payung hukumnya.Diutarakannya, salah satu poin dari surat edaran tersebut mengatakan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan evaluasi terhadap integritas independensi dan profesionalisme PPK dan PPS Tahun 2013.Yenny menegaskan adapun evaluasi terhadap PPK dan PPS nantinya apakah mereka masih memiliki integritas, independensi dan profesionalitas yang layak sebagai penyelengara pemilu khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Evaluasi kinerja ini sangat penting dilakukan mengingat masalah integritas, independensi dan profesionalitas para PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelengara. Yenni juga tidak menampik ada beberapa oknum PPK dan PPS yang terlibat dan bahkan menjadi kader maupun anggota parpol tertentu sehingga dapat dilakukan tindakan tegas. (BS-001)