Medan, (beritasumut.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho diminta agar tidak melantik Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Syahrianto yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (6/1/2014) depan.Pembatalan pelantikan dengan alasan belum ada surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Medagri)."Surat dari Mendagri belum ada sampai ke Gubernur Sumut, jadi bila Gubernur Sumut melantik Wakil Bupati Sergai, jelas cacat hukum," ujar Pemerhati Indonesia Bersih (PIB) Rosisyanto di Medan, Jumat (3/1/2014).Menurut Rosisyanto, rencana pelantikan terkesan sangat dipaksakan oleh Bupati Sergai Soekirman, dengan meminta Gubernur Sumut mau melantik Wakil Bupati Syahrianto. Padahal surat dari Mendagri belum keluar dan diterima Gubernur Sumut."Info saya dapat Bupati Sergai sudah ke Kemdagri, dan meminta surat persetujuan segera dikeluarkan. Prosesnya yang saya ketahui, Bupati telah melobi Sekjen Mendagri Ibu Diah, agar surat segera dikeluarkan. Makanya Soekirman ngotot agar Gatot melantik Syahrianto jadi wakilnya," ucap Rosisyanto.Jika Gubernur Sumut mau melantik Syahrianto menjadi Wakil Bupati Sergai, sama artinya Gubernur Sumut telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di republik ini."Senin (6/1/2014) mereka mau Paripurna HUT Kabupaten Sergai, rencananya pelantikan Wakil Bupati di saat itu juga dilaksanakan, padahal surat persetujuan dari Mendagri ke Gubernur Sumut belum turun dan diterima, ini kan sudah jelas akal-akalan Soekirman, meminta Gubernur Sumut melantik," terang pelapor kasus dugaan gratifikasi Indra Sahnun Lubis ini.Jadi, kata Rosisyanto, Gubernur Sumut, harus bijaksana menyikapi permintaan Bupati Sergai Soekirman, untuk melantik Syahrianto jadi Wakil Bupati."Kita wellcome jika sesuai dengan prosedur pelantikan itu, tetapi jangan menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan apalagi sampai melanggar peraturan yang ada," tegas Rosisyanto. (BS-001)