Medan, (beritasumjut.com) – Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara medadak heboh, Kamis (2/1/2014) siang. Pasalnya, sebanyak 146 THL di Biro Umum Pemprov Sumut telah dirumahkan (dipecat) tanpa adanya surat keterangan pemberhentian.Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Nurlela saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Biro Umum tidak melakukan pemecatan terhadap THL tersebut melainkan kontrak mereka sudah habis. "Mereka bukan dipecat, tapi kontrak mereka habis," ujarnya.Dirinya juga mengatakan, Biro Umum jauh sebelum melakukan pemecatan sudah melakukan sosialisasi kepada THL tersebut."Sudah kami sosialisasikan jauh hari sebelumnya. Kami lakukan ini karena banyak dari tenaga harian lepas menyalahi aturan dan tidak sesuai divisi pekerjaannya. Seperti tenaga harian lepas yang mempunyai keahlian komputer malah diletakkan sebaagai tukang kebun. Makanya ini akan kami benahi," ujarnya.Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan rapat dengan BKD untuk membenahi perihal ini. "Ke depan kita akan mempekerjakan mereka melalui outsourcing, karena selama ini tenaga harian lepas,” tandasnya. (BS-001)