Medan, (beritasumut.com) – Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara medadak heboh, Kamis (2/1/2014) siang. Pasalnya, sebanyak 146 THL di Biro Umum Pemprov Sumut telah dirumahkan (dipecat) tanpa adanya surat keterangan pemberhentian.Mendengar kabar tersebut, tenaga honor tersebut mendatangi Biro Umum di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, guna mempertanyakan hal tersebut.Informasi yang dihimpun menyebutkan, tenaga honor yang banyak dirumahkan adalah tenaga honor di Biro Umum yang mencakup tenaga perlengkapan, humas, protokoler dan sebagainya.Salah seorang tenaga honor yang telah berpuluh tahun mengabdi di Kantor Gubernur menyebutkan, dirinya mendatangi ruang Biro Umum guna mempertanyakan hal pemberhentian dirinya dan teman - temannya."Saya ingin mempertanyakan hal ini Sama Kepala Biro Umum Nurlela kenapa kami diberhentikan tanpa adanya surat pemberhentian," ujar pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.Namun sayangnya, Tenaga Harian Lepas gagal bertemu Kepala Biro yang tidak ingin menemui mereka. (BS-001)