Pengelola Harapan Square Medan Diultimatum 3 x 24 Jam

Redaksi - Senin, 23 Desember 2013 18:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Komisi D DPRD Kota Medan mengultimatum pengelola bangunan Harapan Square supaya membongkar sendiri bangunannya di Jalan Samanhudi dan Jalan H Misbah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Jika tidak dibongkar, Tim Penertiban Pemko Medan akan membongkar paksa bangunan tersebut karena terbukti melanggar ketentuan.

 

Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi D DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Senin (23/12/2013). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Landen Marbun dan dihadiri Anggota Komisi D Ahmad Arief, Camat Medan Maimun M Indra Nasution, Lurah Hamdan Fadlin, Dinas TRTB Bonar. Sedangkan mewakili pengelola/koperasi (KSU), Husni dan Sahabudin. Mewakili warga, Vinsen Chandra, Rahmadsyah dan Amru Daulay. RDP juga dihadiri pihak Sekolah Bhayangkari dan orang tua musid Sekolah Harapan, Zulkarnaidy.

 

Dalam kesepakatan pihak pengelola koperasi (KSU) ditekankan supaya membongkar sendiri bangunan permanen paling lambat dalam tiga hari ke depan. Jika tidak dibongkar maka Dinas TRTB Pemko Medan akan membongkar paksa. Kesepakatan ini pun disambut baik pihak pengelola/koperasi, Husni. Menurutnya piahknya akan membongkarnya pada Kamis (26/12/2013) mendatang.

 

Menurut Wakil Ketua Komisi D Landen Marbun, pihak pengelola diharapkan taat kepada aturan dan menghargai keputusan dewan. Bahkan Landen menyatakan, sebelumnya DPRD Medan sudah dua kali mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemko Medan supaya dilakukan pembongkaran bangunan dengan akasan melanggar aturan. 

“Terakhir pada 9 Desember lalu, kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi bongkar,” jelas Landen.

 

Seperti diketahui, dua bulan terakhir ini, pihak warga setempat sudah dua kali mendatangi Kantor DPRD Medan meminta dukungan agar bangunan permanen Harapan Square segera dibongkar. Sebab, dengan keberadaan bangunan tersebut terbukti menggangu akses masuk ke rumah warga bahkan menutup pintu masuk. Selain itu, keberadaan bangunan Harapan Square menggangu arus lalulintas bahkan berdiri di atas parit.

 

Bahkan, kuasa hukum warga Samanhudi, Wanrinson Sinaga meminta Pemko Medan supaya tegas menegakkan aturan. Berdasarkan rekomendasi Komisi D DPRD Medan yang meminta Pemko Medan supaya membongkar bangunan Harapan Square, supaya segera ditindaklanjuti Pemko Medan.

 

Wanrinson sudah lama mendambakan kepastian hukum, dan DPRD sudah merekomendasikan supaya dibongkar. Kiranya Pemko Medan dapat merespon. Menurut Wanrinson lagi, bangunan permanen Harapan Square terbukti melanggar PP No 34 2006 tentang penggunaan badan jalan untuk tempat dagangan. Bukan itu saja, bahkan keberadaan bangunan Harapan Square juga melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern