Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Medan Kota masih menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Hal itu dikatakan Pimpinan Panwascam Medan Kota Abdul Manan di Medan, Jumat (20/12/2013).
Dia menegaskan, para calon wakil rakyat tersebut tidak mengindahkan peraturan yang sudah diingatkan bahkan disurati oleh Panwascam Medan Kota.
"Masyarakatlah yang menilai, apakah calon wakil rakyat seperti itu pantas dipilih pada Pileg 2014 mendatang. Sebelum duduk sebagai anggota dewan saja sudah tidak patuh dengan Pasal 17 PKPU No 15 Tahun 2013," tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut masih ditemui di sarana dan prasarana umum milik pemerintah dan bahkan di taman dan pepohonan di Kecamatan Medan Kota.
"Yang terbanyak melakukan pelanggaran, Ahmad Arif, Nezar Joeli dan lainnya," ungkap Manan.
Manan mengimbau kesadaran para caleg sekaligus menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan.
"Diharapkan kesadaran para caleg untuk dapat mengindahkan PKPU tersebut," ujarnya.
Adapun, calon wakil rakyat yang melakukan pelanggaran APK, Ahmad Arif (PAN), Agus Napitupulu (PDIP), Riri Stephani (Hanura), Juni Delfiani Piliang (PPP), Nezar Djoeli (Nasdem), Doli Indra Rangkuti (PKS), Sabar Samsurya Sitepu (Golkar), Ester Elpriani (Demokrat), Parlaungan Simangunsong ST (Demokrat), Goldfried Effendi Lubis (Gerindra), Rudi Arif (Golkar), Mufariari Harahap (PAN) dan Hendra DS (Hanura). (BS-001)