Medan, (beritasumut.com) – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Kamis (19/12/2013), terkesan dipaksakan. Pasalnya, selain kehadiran anggota DPRD Medan secara fisik tidak kuorum, pandangan fraksi-fraksi atas ranperda ini lebih banyak mengkritisi kinerja dinas terkait.
Pantauan wartawan di Gedung DPRD Medan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Amiruddin tersebut tampak hanya dihadiri sekitar separuh dari 50 orang jumlah anggota DPRD Medan. Banyak kursi yang kosong. Namun dalam daftar hadir (absensi) rapat, kehadiran anggota DPRD Medan tampak kourum, hampir seluruh anggota dewan membubuhkan tandan tangan.
Apalagi rapat paripurna itu melanjutkan rapat paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang dimulai sejak sekitar pukul 11.15 WIB. Sehingga kemungkinan akibat rapat berlanjut hingga jam 15.00 WIB itu, banyak anggota dewan yang keluar ruangan makan siang, dan entah urusan lain. Sebab, saat penanadantangan pengesahan Perda Kepariwisataan itu, hanya terlihat sekitar separuh anggota dewan berada di ruangan paripurna.
Meski dengan kondisi rapat paripurna seperti itu, DPRD Medan tetap menyetujui dan mengesahkan Ranperda Kepariwisataan tersebut menjadi Perda Kota Medan, setelah delapan farksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat akhir masing-masing. (BS-001)