Warga Samanhudi Kembali Datangi DPRD Medan, Minta Bangunan Harapan Square Dibongkar

Redaksi - Selasa, 17 Desember 2013 17:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Puluhan warga Jalan Samanhudi dan Jalan H Misbah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan kembali mendatangi Kantor DPRD Medan di Jalan Krakatau, Medan, Selasa (17/12/2013). Warga yang tergabung Aliansi Masyarakat Tolak Harapan Square didampingi pengacara Wanrinson Sinaga meminta Pemko Medan membongkar bangunan permanen pedagang Harapan Square.

 

Menurut kuasa hukum warga, Wanrinson Sinaga, mereka datang ke Komisi D DPRD Medan atas undangan rapat terkait bangunan permanen Harapan Square. Namun rapat dibatalkan karena penundaan dari anggota dewan Komisi D.

 

Pada kesempatan itu, Wanrinson secara tegas meminta Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi Komisi D DPRD Medan yang merekomendasikan Pemko Medan membongkar bangunan Harapan Square.

 

“Kami (warga Samanhudi dan H Misbah) butuh kepastian hukum, DPRD sudah merekomendasikan supaya dibongkar. Bahkan Pemko Medan melalui Sekda sudah menyatakan akan membongkar bangunan permanen tersebut. Namun hingga saat ini belum ada realisasi, untuk itu kita minta agar hukum ditegakkan,” harap Wanrinson.

 

Masih menurut Wanrinson, bangunan permanen Harapan Square terbukti melanggar PP No 34 2006 tentang penggunaan badan jalan untuk tempat dagangan. Bukan itu saja, bahkan keberadaan bangunan Harapan Square juga melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang perlalulintasan. Keberadaan bangunan Harapan Square menyalah karena berdiri di atas parit dan mengganggu lalulintas.

Sementara itu salah satu perwakilan warga Vincent Chandra sangat berharap kepedulian Pemko Medan menyikapi keresahan warga Samanhudi dan H Misbah. Akibat keberadaan bangunan Harapan Square, warga setempat sangat terganggu melakukan aktifitas bahkan akses menuju rumah masing-masing menjadi terganggu. Untuk itu, Vincent berharap agar Pemko Medan segera melakukan pembongkaran.

 

Vincent juga mengaku butuh dukungan DPRD Medan untuk menegakkan aturan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. “Kita minta anggota dewan juga dapat menyuarakan yang benar sehingga bangunan yang melanggar aturan supaya segera dibongkar Pemko Medan,” ujar Vincent.

 

Keluhan yang sama disampaikan warga lainnya, Nedy selaku orang tua murid Sekolah Harapan. Kehadiran pihak ketiga di Harapan Square telah mendirikan papan reklame produk rokok. Sedangkan produk rokok tersebut dinilai tidak mendidik anak sekolah. 

“Kami juga heran kenapa iklan rokok dipasang di dekat sekolah yang gambarnya tidak etis untuk anak sekolah,” terang Neddy. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara

Berita

Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara