Merasa Haknya Dirampas Pemko Medan, Ahli Waris Datuk Ahmad Mengadu ke DPRD Medan

Redaksi - Selasa, 17 Desember 2013 09:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Para ahli waris Datuk Ahmad selaku orang yang mengklaim pemilik lahan seluas 27 hetar di Kelurahan Kampung Lalang, Medan, mendatangi Komisi A DPRD Medan karena kecewa dengan sikap Pemko Medan yang sampai saat ini tidak punya itikad baik menyelesaikan persoalan tanah tersebut.

Pasalnya, di atas lahan tersebut saat ini berdiri kantor pemerintahan seperti, Dinas Pertamanan, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Kantor Arsip, Dinas Kebersihan, dan Terminal Terpadu Pinang Baris.

Menurut Raimah selaku anak dari Datuk Ahmad yang didampingi kuasa hukumnya, T Singarimbun, sampai saat ini belum ada pelepasan hak maupun ganti rugi tanah. Sampai saat ini mereka mengklaim merekalah pemilik lahan tersebut berdasarkan grand sultan 525.

Sebab, Pemko Medan sendiri sampai saat ini tidak punya bukti apa-apa atas pendirian beberapa kantor dan terminal tersebut. “Kami sudah perjuangkan hak kami sejak 1990. Namun, sampai saat ini belum juga membuahkan hasil. Bahkan di bola-bolain,” katanya di Medan, Senin (16/12/2013).

Beberapa kali pertemuan dengan Pemko Medan, DPRD Medan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional, dan juga Badan Pemeriksa Keuangan, tidak membuahkan hasil-hasil apa. Hanya melakukan pengukuran ulang. Bahkan, saat ini telah terbit SKPT  (Surat Keterangan Pengukuran Tanah). “Padahal di Badan Pemeriksaan Keuangan saat itu, kantor tersebut tidak termasuk aset pemerintah,” katanya.

Dia juga menjelaskan, saat ini grand sultan tersebut tinggal fotokopi saja. Sebab, yang asli hilang saat dibawa ke kantor perwakilan Pemko Medan di Jalan Wahid Hasyim untuk menujukkan kepemilikan 1990 lalu.

“Sampai saat ini grand sultan asli tersebut tidak dipulangkan. Padahal sudah berulang kali diminta. Tapi, tidak dibalikkan. Beberapa waktu lalu tanah itu mau diganti rugi. Namun karena alasan pemko tanah itu punya Haji Ahmad bukan Datuk Ahmad, tidak jadi dibayar,” jelasnya.

Dia menambahkan, beberapa pelecehan harga diri, intimidasi, dan lainnya dirasakannya. Dirinya dianggap sudah menjual namun tetap minta jatah. Dianggap korban kebakaran minta ganti rugi, dan sebagainya. Mau dibayar, tapi karena sesuatu hal urung dilakukan.

“Saya ini orang awam sedang memperjuangkan hak saya. Bahkan, ada mau buat sertifikat atas nama pribadi di belakang kantor Dinas Bina Marga saat ini. Bahkan, ada anggota dewan bernisial HM mengaku pemilik tanah dan sudah mendirikan tembok di atas lahan milik saya. Saya menduga mereka memiliki tanah itu tanpa alas hak yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Kampung Lalang Subhan F Harahap, mengatakan saat ini grand sultan 525 atas nama Ahmad hanyalah lapangan bola saja saat ini. Letak lahan itu pas di belakang Kantor Dinas Bina Marga Medan.

“Masalah lahan yang di atasnya berdiri beberapa kantor pemerintahan dan terminal, saya tidak tahu statusnya apa. Saya tidak tahu sejarahnya. Sebab, baru enam bulan menjadi lurah di sana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Porman Naibaho, mengatakan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, yakni Sekda Kota Medan, Kepala BPN, Kabag Hukum Setdako Medan, Kabag Aset Setdako Medan, untuk membicarakan pengalihan lahan tersebut. Namun, dirinya meminta para ahli waris mengumpulkan data valid yang menyatakan mereka pemilik tanah tersebut.

“Kumpulkan data valid tersebut biar kami undang semuanya. Termasuk Sekda Kota Medan (Syaiful Bahri Lubis). Mengingat dia yang tahu semua ini. Biar selesai. Kalau tidak ada grand sultan yang asli, kami tidak mau. Sebab, kami tidak mau memanggil tanpa alasan dan bukti yang jelas. Kami bisa konyol. Datanya harus jelas. Ini modal dasar memanggil orang,” tegasnya.

Dia juga meminta ahli waris meminta grand sultan yang asli kepada Pemko Medan secara resmi yakni, melalui surat dan tanda terima. Artinya hal ini sebagai bukti dasar kuat permintaan itu pernah ada dilakukan dan tidak ditanggapi.

“Apabila tidak ada data, kami tidak bisa lanjutkan pertemuan kembali. Sebab, mana mungkin tanpa sertifikat jelas bisa bangun kantor, punya IMB. Kalau itu data jelas, kita akan cari tahu pengalihan aset. Ini juga memastikan apakah ada ganti rugi di zaman tidak enak itu. Sebab, anak ahli waris tidak hanya Raimah saja,” pungkasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dirampok Saat Naik Betor, Iphone S6 Mahasiswi Ini Melayang

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan