Panwaslu Minta KPU Deli Serdang Cermati Dasar Hukum Suara Sah

Redaksi - Senin, 16 Desember 2013 23:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Panwaslu4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Panwaslu Kabupaten Deli Serdang meminta KPU Deli Serdang mencermati kembali tentang dasar hukum atau acuan peraturan pada petunjuk teknis menyatakan tentang suara sah. Sebab, untuk mengeluarkan petunjuk teknis yang menyatakan surat suara sah itu harus mengacu dengan ketentuan pemilukada yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PKPU No 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PKPU No 72 Tahun 2009 serta ketentuan yang berkaitan dengan pemilukada.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Deli Serdang, Erwin Lubis kepada KPU Deli Serdang melalui surat Nomor: 002/ 310 /PANWASLU/KAB-DS/XII/2013 Tanggal 13 Desember 2013 tentang mohon pencermatan ulang yang fotokopinya diperoleh wartawan di Lubuk Pakam, Ahad (15/12/2013).

Surat Panwaslu Deli Serdang yang juga ditembuskan kepada Mahkamah Konstitusi, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Sumatera Utara dan kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang itu, diterbitkan untuk menindaklanjuti surat petunjuk teknis yang diterbitkan KPU Deli Serdang yang diterima Panwaslu Deli Serdang pada Tanggal 12 Desember 2013 pukul 17.30 WIB.

Setelah melakukan pencermatan atas petunjuk teknis tentang suara sah yang diterbitkan KPU Deli Serdang, maka Panwaslu Deli Serdang secara tegas telah mengingatkan dan meminta KPU Deli Serdang secepatnya mencermati kembali tentang dasar hukum pada petunjuk teknis tersebut.

Dalam hal pengawasan hitung suara ulang, Panwaslu meminta KPU Deli Serdang untuk kembali membaca dan memahami tentang Pasal 88 UU 32 Tahun 2004, Pasal 27 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PKPU No 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.

PKPU No 16 Tahun 2013 adalah Peraturan KPU yang berkaitan dengan legislatif bukan pemilukada, dengan demikian, diminta kepada KPU Deli Serdang untuk menerapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pemilukada sepanjang masih tersedia aturan hukum tentang pemiilukada.

Terkait persoalan perhitungan suara ulang seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela dan demi menegakkan azas penyelenggara pemilu serta aturan kepemiluan, maka diminta kepada KPU Deli Serdang untuk melakukan pencermatan dan mengirimkan hasil pencermatan ulangnya kepada Panwaslu Deli Serdang dan seluruh pasangan calon terhitung dua hari sejak diterimanya surat Panwaslu Deli Serdang.

"Jika dalam hal KPU Deli Serdang menemukan kekeliruan dalam surat petunjuk teknis suara sah tersebut, maka secepatnya KPU Deli Serdang melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," demikian isi surat Panwaslu Deli Serdang. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dilantik, Panwascam se-Kota Medan Diharapkan Amanah Sukseskan Pilkada

Berita

Pemilu Serentak 2019, Panwaslu Berganti Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen

Berita

Warga Asahan ke Djarot: Jangan Kotori Tanah Kami dengan Kecurangan

Berita

Kantor Panwaslu Deli Serdang Dijaga Ketat

Berita

Kejatisu Lakukan Pemantauan Tahapan Pilkada di Sumut

Berita

KPU Deli Serdang Dinilai Tak Profesional, Mion dan Zainal Lapor ke Panwaslu