Tahun 2015, Binjai Bebas Rumah Tidak Layak Huni

Redaksi - Rabu, 11 Desember 2013 21:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Idaham-Bantuan-Rehab-Rumah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Binjai, (beritasumut.com) – Walikota Binjai M Idaham menyerahkan bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni masing-masing Rp10 juta kepada kepada 35 warga yang tergabung dalam lima kelompok di lima kecamatan di Aula Pemko Binjai, Rabu (11/12/2013). Juga diserahkan bantuan Rp1 juta untuk setiap ketua kelompok dengan tujuan memotivasi anggota untuk merehab rumah.

Walikota mengatakan dana bantuan rehabilitasi rumah bertujuan agar warga dapat memperbaiki  rumahnya sehingga menjadi rumah tinggal yang layak, bersih, sehat, dan memberi rasa nyaman bagi  para penghuninya. Bantuan ini bersifat stimulus dimana nantinya dapat merangsang masyarakat sekitar  untuk bergotong royong membantu baik material maupun tenaga.

Walikota M Idaham menegaskan bahwa bantuan ini merupakan  wujud kepedulian Pemko Binjai, tidak ada kepentingan pribadi, keluarga atau politik. Bantuan harus betul-betul digunakan untuk merehab rumah, karena itu akan diawasi penggunaannya.

“Apabila menyalahi akan ditarik kembali bantuan ini,” kata Walikota.  

Ditambahkannya pada Tahun 2014 Kota Binjai akan mendapat bantuan program rehab rumah untuk  700 rumah dari pemerintah pusat. Dengan program ini diharapkan Tahun 2015 Binjai akan terbebas dari rumah tidak layak huni.

Sementara Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemko Binjai Nani Sundari mengatakan bahwa penerima bantuan masuk dalam  kelompok, masing-masing kelompok terdiri atas lima sampai tujuh orang pemilik rumah tidak layak huni. Penerima bantuan merupakan hasil survei rumah yang dilakukan  secara langsung oleh Walikota beserta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Sedangkan dana bantuan rehabilitasi dimasukkan ke dalam rekening penerima, kata Nani. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Latihan Paskibra Binjai Dipandu Kodim, Polwan, dan Dispora

Berita

Sambut HUT Indonesia, 63 Personil Paskibra Binjai Atur Formasi

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

BNN Kota Binjai Ajak Bikers Jauhi Narkoba

Berita

Empat Pemain Judi Dadu Kopyok Diamankan Sat Reskrim Polres Binjai

Berita

Disdik Binjai Instruksikan Sekolah Awasi Prilaku Siswa