Parpol Keberatan Soal Detail Pelaporan Rekening Dana Kampanye

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2013 23:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Bintek-KPU-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sistem pelaporan dana kampanye bagi partai politik dengan mengharuskan adanya lampiran keterangan dari donatur mengenai asal dana yang disumbangkan untuk kampanye partai politik serta kwitansi penggunaan dana dari rekening dana kampanye tersebut, menuai keberatan dari sejumlah partai politik di Kota Medan. 

Keberatan tersebut terlihat saat digelarnya Bimbingan Teknis Laporan dan Audit Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2014 oleh KPU Kota Medan di Hotel Dharma Deli, Medan, Selasa (10/12/2013). Beberapa pengurus partai politik menilai, hal ini terlalu mencampuri urusan internal partai politik dengan donatur mereka.

“Saya kira tetap akan sulit terdeteksi apakah dana tersebut hasil korupsi atau tidak,” kata Sekretaris DPC Demokrat Kota Medan Bangun Tampubolon.

Meski mengakui hal tersebut akan sangat membantu untuk proses transparansi dana kampanye seluruh partai politik, namun Bangun berpendapat hal ini tidak akan berjalan efektif. Sebab, instrumen aturan yang mengatur agar pelaporan dana kampanye ini benar-benar berjalan dengan baik dinilai masih banyak kekurangan.

“Selalu saja ada cara-cara yang digunakan oleh orang lain untuk mengelabui aturan ini,” ujarnya.

Senada dengan Bangun, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim menyebutkan sistem pelaporan dana kampanye tersebut hanya terkesa sebagai formalitas saja. Namun, ia menekankan agar aturan tersebut disikapi positif mengingat hal ini tetap bertujuan untuk aspek transparansi.

“Kalau kita melihatnya ya positif sajalah,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba menegaskan bahwa sesuai aturan, seluruh partai politik memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara detail. Termasuk melaporkan cek penerimaan dana kampanye beserta nama donaturnya serta bukti penggunaan dana kampanye tersebut.

“Harus lengkap memang karena aturannya begitu, jadi tinggal pelaksanaannya saja karena sudah diatur secara teknis,” pungasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Walikota Medan Berharap Parpol Menjadi Contoh dalam Bermasyarakat

Berita

Silaturahmi Aliansi Tionghoa Indonesia, AHY: Kita Ingin Indonesia Rukun

Berita

Jadi Parpol Paling Informatif, Demokrat Terus Perjuangkan Keterbukaan Informasi Publik

Berita

Kapolrestabes Medan Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Berita

18 Parpol Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda: Damai di Hati dan Lingkungan

Berita

Inilah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024