Panwaslu Deli Serdang Bentuk 22 Tim Awasi Hitung Ulang Surat Suara

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2013 23:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_Hitung-Ulang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang telah membentuk 22 Tim Petugas Awas Hitung Suara Ulang yang dilakukan KPU Deli Serdang di Gedung GOR, Lubuk Pakam, Selasa (10/12/2013).

Hitung suara ulang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Deli Serdang Tahun 2013 dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember s/d 23 Desember. Pelaksanaan hari perdana hitung suara ulang, juga mendapat pengamanan ekstra ketat dari unsur Polri dan TNI.

Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Erwin Lubis didampingi dua pimpinan lainnya, Erdiaman Purba dan Syahnan Daulay menjelaskan, pembentukan 22 Tim Petugas Awas Hitung Suara Ulang ini terkait dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 173/PHPU.D-XI/2013 Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013.

Dikatakan Erwin, dalam putusan sela PHPU itu, MK menangguhkan keputusan KPU Deli Serdang No: 15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 di tingkat Kabupaten Tanggal 29 Oktober 2013.

Selanjutnya, MK memerintahkan Panwaslu Deli Serdang segera melaksanakan supervisi dan pengawasan sesuai kewenangan, agar pelaksanaan penghitungan suara ulang dapat dilaksanakan dengan baik, dan selanjutnya hasil pengawasan hitung suara ulang dilaporkan kepada MK dalam masa waktu 30 hari.

Berdasarkan perintah MK, kata Erwin, Panwaslu Deli Serdang membentuk sebanyak 22 Tim Petugas Awas Hitung Suara Ulang, dengan melibatkan seluruh Pimpinan Panwas se Kabupaten Deli Serdang. Oleh karena itu, Panwaslu Deli Serdang berharap Pemkab Deli Serdang bisa mensetujui anggaran yang telah diajukan, karena pengawasan hitung suara ulang ini anggarannya diluar dari pengajuan anggaran terkait Pemilukada Deli Serdang.

Ketika ditanya wartawan tentang pelaksanaan proses hitung suara ulang hari pertama, disebutkan Erwin, pelaksanaan pengawasan hari pertama yang dilakukan Tim Awas Panwaslu Deli Serdang berlangsung aman dan lancar, meskipun ada dari beberapa saksi mempertanyakan tentang surat suara coblos tembus kepada Panwas.

Sikap Panwaslu Deli Serdang terkait coblos tembus, menurut Erdiaman Purba, Pimpinan Panwaslu Deli Serdang Divisi Pengawasan dan Humas, tetap berpedoman kepada Surat Edaran KPU No 313/140/VI/2010, yang pada intinya menyatakan bahwa suara sah jika tanda coblos hanya pada salah satu pasangan calon atau coblos dua kali tetapi masih dalam satu kolom. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Panwaslu Deli Serdang Proses Sejumlah Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Berita

Panwaslu Deli Serdang Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu

Berita

Panwaslu Imbau Pemilih Sukseskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan 40 Sei Semayang

Berita

Panwaslu Deli Serdang Minta KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang

Berita

Bawaslu Sumut Instruksikan Panwaslu Deli Serdang Fokus Awasi Pemungutan Suara Ulang

Berita

Panwaslu Deli Serdang Tertibkan Alat Peraga Calon