Medan, (beritasumut.com) – Berikut Jadwal Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.
Jadwal ini merupakan lampiran Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Husni Kamil Manik kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 6 Desember 2013, Nomor: 829/KPU/XI/2013 Tanggal 6 Desember 2013, Perihal: Pelaksanaan Putusan Sela MK No: 173/PHPI.D-XI/2013 Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 yang fotokopinya diperoleh beritasumut.com di Medan, Jumat (6/12/2013).
Tanggal 6 Desember 2013: Rapat persiapan pelaksanaan penghitungan surat suara KPU Kabupaten Deli Serdang dengan PPK se Kabupaten Deli Serdang.
Tanggal 6 Desember 2013: Penyusunan dan pengusulan biaya pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Tanggal 7-8 Desember 2013: Persiapan tempat dan peralatan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara.
Tanggal 7 Desember 2013: Rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan tim pasangan calon tentang teknis pelaksanaan penghitungan ulang surat suara.
Tanggal 9 Desember 2013: Distribusi kotak suara ke tempat penghitungan ulang surat suara.
Tanggal 9-23 Desember 2013: Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara.
Tanggal 24 Desember 2013: Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan ulang surat suara.
Tanggal 27 Desember 2013: Laporan hasil penghitungan ulang surat suara ke Mahkamah Konstitusi. (BS-001)