Pemilik Rumah Makan Tutup Parit, Warga Jalan Kepiting Mengadu ke DPRD Medan

Redaksi - Rabu, 04 Desember 2013 18:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Warga Jalan Kepiting, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan mendatangi Kantor DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Rabu (4/12/2013). Warga meminta dukungan DPRD Medan khususnya Komisi D agar berkenan memediasi pembongkaran bangunan cor yang menutup parit sehingga kerap menimbulkan banjir.

 

Suryo Kentjoro kepada wartawan menyebutkan, setiap hujan turun warga Jalan Kepiting selalu resah akibat terjadi banjir yang meluber ke rumah warga. Fakta ini kerap terjadi karena pemilik salah satu rumah makan di Jalan Kepiting No 9, A Liong, menutup parit permanen berupa cor sehingga mengganggu saluran air.

 

Dikatakan Suryo, penutupan parit yang dilakukan A Liong guna memperluas areal tempat jualannya. Aktifitas usaha rumah makan kerap menggangu akses pengguna jalan umum serta warga sekitar yang bermukim dekat rumah makan.

 

Bahkan warga menyebutkan usaha rumah makan milik A Liong dituding liar dan tidak pernah membayar pajak rumah makan ke Dinas Pendapatan. Parahnya lagi kata Suryo, penutupan parit tersebut sudah pernah disoal warga, namun batal dibongkar Dinas TRTB Pemerintah Kota Medan. Kuat dugaan pembatalan pembongkaran karena pemilik rumah makan dibeking oknum yang membuat “nyali” petugas Dinas TRTB ciut.

 

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan sangat merespon pengaduan warga. Dikatakan, segala sesuatu yang mengganggu kepentingan umum harus segera diselesaikan.

 

Ditegaskan CP yang juga Caleg DPRD Medan dari partai Golkar Dapil IV No urut 1 ini, Dinas TRTB harus segera membongkar bangunan yang menyimpang apalagi mengganggu kepentingan umum. “Kita tidak akan mentolerir penyimpangan yang melanggar perda,” tegas CP.

 

Ditambahkan CP, pihaknya akan melakukan kunjungan ke lapangan. Hasil kunjungan nanti dijadikan sebagai bahan saat rapat dengar pendapat (RDP). “Kita akan kumpulkan informasi terkait kebenaran pengaduan warga dan keterlibatan oknum yang diduga berperan membacking pemilik rumah makan,” jelas CP.

 

Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong juga berharap Pemko Medan dapat menyikapi serius pengaduan warga. Menurut Parlaungan yang juga Caleg DPRD Medan dari Partai Demokrat Dapil I No urut 1 ini, Pemko Medan harus memperhatikan keluhan warga banyak. “Kita mendesak TRTB untuk melakukan pembongkaran bangunan yang menyimpang,” ujar Parlaungan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pembunuh Pemilik Kos di Jalan Badak Medan Mengaku Kesal Tidak Diberikan Uang

Berita

Kepemilikan Senpi ESG, Warga Pancur Batu Minta Hakim Berdiri Tegak Lurus Berikan Putusan

Berita

Warga Pancur Batu Desak Polrestabes Medan Ungkap Mobil dan Senpi Digunakan 5 Pelaku Serang Anggota IPK

Berita

Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Perkara Sidang Pemeriksaan dan Ancaman Penjara Menanti

Berita

Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol

Berita

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih