Medan, (beritasumut.com) – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemerintah Kota Medan pada APBD Tahun Anggaran 2014 turun hingga Rp40 miliar dibanding target tahun sebelumya sebesar Rp120 miliar. Penurunan target PAD Dinas TRTB ini bukan tanpa alasan. Pengefektifan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu penyebabnya.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas TRTB Pemko Medan Syampurno Pohan dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2014 di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Kamis (28/11/013).
“Penurunan target PAD di APBD 2014 sebesar Rp40 miliar dikarenakan dengan pengefektifan Perda RDTR dimana proses perubahan peruntukan tidak bisa dilakukan lagi,” ungkap Syampurno menjawab pertanyaan anggota DPRD Medan terkait penurunan proyeksi PAD tersebut.
Dikatakan Syampurno, proyeksi turunnya PAD TRTB dikarenakan hilangnya retribusi dari perubahan peruntukan tersebut.
“Jadi pendapatan dari retribusi sudah pasti tidak lagi didapatkan,” ungkap Syampurno dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan dan dihadiri sejumlah anggota Komisi D diantaranya Muslim Maksum, Daniel Pinem, Ahmad Arief, Jumadi, Parlaungan Simangunsong, Ahmad Parlindungan Batubara.
Meski begitu, terkait perubahan peruntukan tetap bisa dilakukan dengan peryaratan tertentu.
“Kalau dimungkinkan perubahan peruntukan pasti ada, hanya saja syarat-syarat mungkin akan diperketat,” terang Syampurno. (BS-001)