Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, untuk keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang Sidimpuan, belum ada rapat pleno yang digelar.Hal itu terkait persoalan laporan Komite Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut ke Bawaslu RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang Bawaslu Sumut dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padangsidimpuan No 008/B/Pengurus/KIPP-SU/11/2013."Wah, tidak tahu saya. Tidak ada informasi selama ini. Soal Panwas Sidimpuan, belum ada pleno," aku Pimpinan Bawaslu Sumut Auli Andri di Medan, Rabu (27/11/2013).Sementara itu, Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Panwas Sidimpuan Indra Gunawan yang dikonfirmasi mengenai persoalan yang sama juga mengaku, tidak mengetahui detil laporan KIPP Sumut ke Bawaslu RI.Hanya saja dijelaskan Indra, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Bawaslu Sumut di Hotel Asean, Medan, Sabtu (23/11/2013) lalu."Kami sudah bertemu dengan Bawaslu, dan kesepakatannya adalah Bawaslu akan memberi penjelasan ini ke publik. Rencananya Senin (25/11/2013) kemarin, nah kebetulan di tanggal itu saya sakit. Jadi belum tahu keputusannya," ungkap Indra.Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut ke Bawaslu RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang Bawaslu Sumut dalam proses seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang Sidimpuan No.008/B/Pengurus/KIPP-SU/11/2013.Laporan KIPP Sumut ke Bawaslu RI itu bermula, ketika nama calon Komisioner Panwas Sidimpuan, Fitri Lenniwati tiba-tiba hilang dari enam besar.Hal itu diakui Ketua Timsel (Tim Seleksi) Calon Anggota Panwaslu Padang Sidempuan Ridwan Nasution.Dikatakannya, pencoretan nama Fitri Lenniwati, SPD dari enam besar calon Panwaslu seperti yang diumumkan di media cetak pada Sabtu (16/11/2013) lalu, merupakan kerjaan Pimpinan Bawaslu Sumut."Hasil pleno TimSel pada Jumat (15/11/2013) lalu, nama Fitri Lenniwati, SPD masuk dalam enam besar. Setelah itu, ke-enam nama kita serahkan ke Bawaslu Sumut . Kalaupun ada perubahan nama dari hasil rapat pleno Timsel, saat diumumkan di salah satu media terbitan Medan pada Sabtu (16/11/2013) itu menjadi tanggungjawab pihak Bawaslu Sumut. Karena, tugas Timsel sudah selesai menentukan enam nama," kata Ridwan ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, Sabtu (23/11) akhir pekan lalu.Ridwan menjelaskan, mungkin saja Bawaslu menerima informasi lain soal nama-nama enam besar itu sehingga merubahnya. "Itu semua tanggungjawab Bawaslu Sumut," ujarnya.Ketika ditanya apakah ada koordinasi dari Bawaslu Sumut kepada Timsel terkait pencoretan nama Fitri Lenniwati, SPD dalam posisi enam besar itu, Ridwan menegaskan tidak ada. "Kalau memang Bawaslu Sumut menemukan adanya persoalan dari keenam nama yang sudah ditetapkan Timsel, lalu harus menggantikannya sesuai dengan rangking dibawahnya," ujarnya.Sementara Anggota Timsel lainnya Mutia Fadillah mengakui, kalau nama Fitri Lenniwati, SPD masuk dalam enam besar hasil rapat pleno timsel. "Kami (Timsel) merasa heran dan kaget, saat melihat dan membaca pengumuman di media cetak terbitan hari Sabtu 16 November 2013, dimana nama Fitri Lenniwati SPd tidak ada," ujarnya. Nama seorang wanita dalam enam besar yang diumumkan oleh media cetak hilang, justru enam nama yang diumumkan adalah Abdi Kohar M Harahap, Ahmad Efendi Nasution, Asrul Hanafi Siregar, Fery Yamaha Dalimunthe, Johan Alamsyah SH MH dan Parlagutan SSos. (BS-022)