Satpol PP Madina Diminta Bongkar Ruko Bermasalah

Redaksi - Rabu, 27 November 2013 21:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Ruko-Sipulo-polu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
M Saima Putra
Panyabungan, (beritasumut.com) – Satpol PP Pemkab Mandailing Natal (Madina) diminta membongkar bangunan rumah toko (Ruko), bermasalah.Hal itu disampaikan Daipari Nasution, salah satu warga Madina yang selalu mengamati perkembangan pembangunan di Madina.“Kita sangat bangga dengan banyaknya bangunan ruko di Madina sehingga membuat kota ini lebih hidup. Namun yang kita sayangkan bangunan itu banyak yang bermasalah,” ujarnya di Panyabungan, Rabu (27/11/2013).Seperti salah satu bangunan di Kelurahan Sipolu-polu di samping SPBU. Di lokasi itu ada satu bangunan ruko yang diduga bermasalah karena letak bangunan terlalu dekat dengan badan jalan sehingga sangat mengganggu.“Kita mendapat informasi bahwa izin bangunan tersebut tidak keluar, karena bangunannya bermasalah. Oleh karena itu kita meminta Satpol PP Madina supaya menertibkan bangun-bangunan yang tidak mempunyai IMB,” paparnya.Kalau pemilik bangunan tidak mau mengurus IMB, Satpol PP harus berani membongkar bangunan tersebut. Karena IMB dibuat untuk PAD Madina.Selain itu, Satpol PP juga diminta membongkar bangunan yang merusak keindahan kota serta bangunan yang tidak sesuai izin yang telah dikeluarkan pemerintah.Sementara Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Pemkab Madina Parlin Lubis mengaku KPTSP tidak mengeluarkan IMB di Kelurahan Sipolu-polu tersebut.“Hal itu kita lakukan karena bangunan itu menyalah, sehingga tim teknis kita tidak berani mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan izin. Bangunan itu menyalah karena terlalu dekat dengan badan jalan. Batas toleransi yang kita berikan jaraknya 8 meter dari badan jalan,” terangnya.Untuk membongkar bangunan tersebut, KPTSP mengaku tidak berwenang. Yang berwenang melakukan penertiban bangunan bermasalah adalah Satpol PP, jelasnya.Diakui, masih banyak bangunan bermasalah di Madina. Misalnya izin yang dimiliki tidak bertingkat tapi di lapangan bangunannya bertingkat. Bangunan seperti itu seharusnya ditertibkan juga, paparnya.Terakhir, Kepala KTSP mengajak masyarakat untuk mengurus IMB bangunan yang belum memiliki IMB. Kalau tidak mengetahui persyaratan, silahkan datang ke Kantor KPTSP di Pasar Baru, Panyabungan. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah

Berita

Jokowi Instruksikan Mendag Stabilkan Harga dan Bereskan Bongkar Muat Pelabuhan

Berita

Polisi Tembak Pelaku Bongkar Rumah

Berita

PT SMGP Diduga Bongkar Kuburan Tanpa Seizin Masyarakat

Berita

Tak Miliki Izin, Dinas TRTB Medan Bongkar Tower di Atas Gereja

Berita

DPRD Desak Pemko Medan Bongkar Centre Point