Medan, (beritasumut.com) – Kuasa Hukum Calon Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 6 Akhmad Tala’a-Hardi Mulyono (Abdi), Mulyadi SH meyakini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani persidangan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Deli Serdang akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan. Selain itu, keputusan majelis hakim MK juga tidak akan mengecewakan masyarakat dan pendukung pasangan Abdi.
Hal ini disampaikan Mulyadi saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (26/11/2013).
Keyakinan tersebut terbit setelah persidangan Pembuktian III dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang sebagai pihak Termohon yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Dihadapan majelis hakim dalam sidang Pembuktian III tersebut, lima saksi yang dihadirkan KPU Deli Serdang yakni Ketua PPK Percut Sei Tuan Mahyuddin Situmeang, Ketua PPK Sunggal Ahmad Kamil Siregar, Ketua PPK Tanjung Morawa Boby Indra Prayoga, Ketua PPK Hamparan Perak Abdul Hafiz Hasibuan dan Ketua PPK Labuhan Deli Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa proses penghitungan rekapitulasi suara berjalan lancar dan tidak terjadi keributan maupun protes dari para saksi saat penghitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Kelima saksi yang dihadirkan KPU Deli Serdang bahkan menyatakan bahwa para saksi dari seluruh pasangan telah menandatangani hasil penghitungan rekapitulasi suara. Tidak ada saksi dari satu pasanganpun yang protes,” ujar Mulyadi.
Selain lima saksi dari KPU Deli Serdang, turut hadir memberikan keterangan saksi dari Pihak Terkait I Syawaluddin Gultom. Dalam keterangannya dipersidangan, Gultom menyatakan tidak menemukan adanya selisih suara sah pada pasangan calon di lima kecamatan yakni Kecamatan Sunggal, Labuhan Deli, Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa dan Kecamatan Hamparan Perak seperti yang dituduhkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 1 Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (Azan) sebagai Pemohon. Rekapitulasi yang dilakukan KPU Deli Serdang mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK dan hasil rekapitulasi akhir perolehan suara Pilkada Deli Serdang, sama hasilnya dengan rekapitulasi yang dilakukan Tim Sukses Pemenangan pasangan nomor urut 6.
“Pak Gultom menegaskan dalam persidangan bahwa Tim Pemenangan pasangan Abdi nomor urut 6 juga melakukan rekapitulasi lembar C1 yang masuk dari seluruh TPS, PPS dan PPK. Tidak ada selisih dalam suara sah,” sebut Mulyadi.
Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan Pembuktian III, Mulyadi yakin majelis hakim MK yang diketua Arief Hidayat, Anggota Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, dapat bersikap adil dan cerdas dalam menentukan keputusan, karena keterangan para saksi tentang adanya tuduhan perbedaan atau selisih suara sah dalam Pemilukada Deli Serdang telah terbantahkan sesuai keterangan para saksi yang didukung oleh bukti-bukti yang menguatkan.
Sementara itu Calon Bupati Deli Serdang Akhmad Tala’a yang akrab disapa Tengku Ameck ketika dihubungi lewet telepon, mengimbau masyarakat Deli Serdang dan seluruh relawan, simpatisan partai pendukung untuk tetap bersabar menunggu hasil keputusan majelis hakim MK terkait sengketa Pemilukada Deli Serdang.
“Saya berharap masyarakat Deli Serdang tetap menjaga kondusifitas sambil menunggu hasil putusan MK. Saya yakin putusan MK tidak akan mengecewakan masyarakat Deli Serdang dan pendukung pasangan Abdi,” ujar Ameck. (BS-001)