Pelanggaran APK Bisa Gagalkan Penetapan Caleg

Redaksi - Selasa, 26 November 2013 19:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Bawaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) hanya ditindak dalam bentuk penertiban. Namun, belanja alat peraga bisa menggagalkan penetapan pemenangan peserta pemilihan umum (Pemilu) juga calon anggota legislatif.

"Memang, pelanggaran alat peraga kampaye ditindaklanjuti dengan penertiban. Namun yang perlu diingat, hal ini juga bisa menunda penetapan calon terpilih," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri dalam diskusi bersama organisasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif Pemilu 2014 di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Senin (25/11/2013).

Dikatakan Aulia Andri, partai politik wajib melaporkan semua penggunaan dana kampanye, baik yang dikelola langsung oleh partai maupun yang dikelola secara pribadi oleh calon legislatif. 

"Dana bersumber dari anggota partai politik, calon anggota DPR dan DPRD juga melaporkan biaya kampanye nya kepada partai sesuai dengan tingkatan. Semua belanja kampanye dan penerimaan dalam bentuk tunai, barang dan jasa harus dilaporkan. APK yang dipasang menjadi bagian pengeluaran kampanye. Jika tidak dilaporkan, bisa jadi temuan pelanggaran," ungkapnya. 

"Undang-undang Pemilu ditegaskan, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan," tegas Aulia.

Diakui Aulia Andri, sulit mengaudit penggunaan dana kampanye, tapi dengan instrumen yang ada, Bawaslu semaksimal mungkin menginventaris alat peraga kampanye yang sudah dipasang.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan, mengenai dana kampanye saat ini masih dianggap biasa dan belum menjadi persoalan. Namun, saat penetapan hasil, masalah keuangan partai politik dalam pelaksanaan kampanye kerap dipersoalkan. 

"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan justru sangat diharapkan di tengah keterbatasan personel di jajaran Bawaslu," ujarnya.

Sedangkan Pengamat Anggaran Elfenda Ananda menyebutkan, audit investigasi terhadap dana kampanye sangat sulit dilakukan, dengan waktu yang sangat singkat. Hal itu membuat penggunaan dana kampanye kerap tidak sesuai laporan dengan fakta di lapangan. 

"Beda dana APBN atau APBD dengan dana kampanye, kalau dana kampaye dimark-down (dikempeskan). Sedangkan dana APBN atau APBD cendrung dimark-up (digelembungkan)," sebutnya.

Untuk itu, kata Elfanda, pengawasan masyarakat, partisipatif dibutuhkan. Semakin banyak pengawas, semakin kecil juga peluang pelanggaran. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu, OJK Sumut Diminta Buka Suara

Berita

Pelanggaran Disiplin Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024

Berita

Pjs Bupati Toba: Setiap Pelanggaran Pilkada Harus Cepat Direspon dan Ditangani

Berita

Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Berita

Dugaan Pelanggaran Pemilu, AMPI Turki Somasikan PPLN Ankara

Berita

Waka Polrestabes Medan : Personel Hindari Pelanggaran dan Berita Viral yang Negatif