Medan, (beritasumut.com) – Kalangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Komisi B terkesan mendukung perubahan wilayah kawasan wisata Taman Simalem Resort yang hingga saat ini masih berstatus hutan lindung dan melanggar Tata Ruang Tata Wilayah (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen pengelola Taman Simalem Resort yakni PT Merk Indah Lestari (MIL) dan Dinas Kehutanan Sumut, baru-baru ini Komisi B bahkan siap mendampingi pengusaha taman wisata itu untuk bertemu dengan pengambil kebijakan di tingkat pusat.
"Kita akan mencoba menindaklanjuti aspek legalnya saja, jadi kita langsung saja ke Jakarta. Karena kalau ditinjau lagi ke lokasi Wisata Taman Simalem akan memakan waktu, sedangkan waktu kita padat," kata anggota Komisi B DPRD Sumut, Aduhot Simamora, pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi B, M Nasir.
Namun saran Aduhot dibantah oleh rekannya Japorman Saragih yang justru meminta agar dewan terlebih dahulu meninjau keberadaan Taman Simalem. "Sejauh mana manfaatnya bagi warga sekitar harus juga tahu, jadi dewan punya alasan kuat memperjuangkan legalitas lahannya ke pusat," kata Japorman.
Kesepakatan yang diambil dalam RDP tersebut dijadwalkan, pertengahan Desember 2013, Komisi B akan berkunjung ke Taman Simalem Resort, untuk selanjutnya ke Jakarta memperjuangkan legalitas lahan kawasan wisata mewah yang terletak di kawasan Bukit Merek Sidikalang (antara Merek-Sidikalang). RDP juga dihadiri, anggota lainnya Darmawan Sembiring, Ristiawati dan Tiaisah Ritonga.
Dalam pertemuan itu terungkap dari 206 ha, lahan Taman Simalem, sebagian besar melanggar peta RTRW Sumut dan seluas 1,7 hektar masuk kawasan hutan register 3K Sibuaten dengan perincian 0,7 hektar jalan dan 1 hektar untuk pertapakan hotel.
Kasus areal PT MIL yang merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) masuk kawasan hutan lindung sudah lama berlangsung dan sudah masuk ke ranah hukum oleh kepolisian, tapi hingga kini belum jelas keberadaannya.
Sementara, Kadis Kehutanan Sumut Harlem Purba juga mengakui, areal PT MIL masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan SK Menhut No44/2005 serta RTRW Provinsi Sumut. Tapi dikarenakan pihak perusahaan telah melakukan investasi yang begitu besar dan permasalahan ini sudah berlarut-larut, perlu dicari solusi bersama ke Departemen Kehutanan.
“Persoalan ini sudah 10 tahun lamanya dan belum ada penyelesaiannya, sehingga kita perlu mencari solusi terbaiknya untuk disampaikan ke Menhut," katanya.
Namun dalam pertemuan yang dihadiri Direktur PT MIL Mustika Akbar, terungkap Taman Simalem Resort, merupakan obyek wisata yang cukup mahal. "Untuk satu mobil yang masuk kami tetapkan biaya Rp200 ribu," kata Mustika.
Ketua Komisi B M Nasir meminta perusahaan ini lebih pro rakyat, serta bisa memberikan fasilits-fasilitas di hari-hari tertentu untuk para pelajar di daerah ini. "Jangan terlalu bisnis sekali misinya, karena obyek wisata ini kan hanya memanfaatkan keindahan alam," kata Nasir yang menilai untuk masuk ke lokasi tersebut terlalu mahal. (BS-022)