Medan, (beritasumut.com) – Pemko Binjai kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang mengabulkan gugatan tiga mantan guru SMA Negeri 7 Binjai terhadap Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 820–392/K/2013 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai atas nama Ruslianto, Supriadi, dan Nofariani.
Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Binjai, Salmadeni usai sidang vonis di PTUN Medan, Rabu (20/11/2013), mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan keputusan hakim.
"Tentu kecewa. Pemerintah daerah kan punya hak dalam pengangkatan dan mutasi pegawai. Mutasi itu sudah sesuai," ujarnya.
Dalam pembacaan amar putusan perkara ini, majelis hakim Liza Valianty, Lusiana Panjaitan, dan Joko Agus menolak landasan UU Pemerintahan Daerah yang dipakai oleh Pemko Binjai dalam pemutasian para guru dan lebih mempertimbangkan peraturan lain tentang dosen dan guru yang mewajibkan penempatan guru sesuai dengan kompetensinya.
Tindakan mutasi, menurut hakim, juga dilakukan secara tergesa-gesa dan alasan bahwa sekolah tersebut sudah kelebihan guru dinilai tidan obyektif karena ketiga guru tersebut termasuk guru berprestasi.
Meski demikian, Salmadeni mengatakan belum dapat memastikan apakah Pemko Binjai akan melakukan banding.
"Kami pikir-pikir. Kan masih ada waktu," ujarnya.
Anggota Tim Advokasi Serikat Guru Indonesia yang menjadi kuasa hukum para penggugat TR Arif Faisal mengatakan, pemindahan Ruslianto, Supriadi, dan Nofariani merupakan implikasi tindakan mereka yang melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Khaidir Nasution atas dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di sekolah yang beralamat di Jalan Sawi, Binjai Barat itu.
Ketiganya saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengalami teror sejak melaporkan dugaan korupsi itu. (BS-021)