Pemko Binjai Kecewa Terhadap Putusan PTUN Medan

Redaksi - Kamis, 21 November 2013 23:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Pemko-Binjai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Pemko Binjai kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang mengabulkan gugatan tiga mantan guru SMA Negeri 7 Binjai terhadap Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 820–392/K/2013 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai atas nama Ruslianto, Supriadi, dan Nofariani.

Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Binjai, Salmadeni usai sidang vonis di PTUN Medan, Rabu (20/11/2013), mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan keputusan hakim.

"Tentu kecewa. Pemerintah daerah kan punya hak dalam pengangkatan dan mutasi pegawai. Mutasi itu sudah sesuai," ujarnya.

Dalam pembacaan amar putusan perkara ini, majelis hakim Liza Valianty, Lusiana Panjaitan, dan Joko Agus menolak landasan UU Pemerintahan Daerah yang dipakai oleh Pemko Binjai dalam pemutasian para guru dan lebih mempertimbangkan peraturan lain tentang dosen dan guru yang mewajibkan penempatan guru sesuai dengan kompetensinya.

Tindakan mutasi, menurut hakim, juga dilakukan secara tergesa-gesa dan alasan bahwa sekolah tersebut sudah kelebihan guru dinilai tidan obyektif karena ketiga guru tersebut termasuk guru berprestasi.

Meski demikian, Salmadeni mengatakan belum dapat memastikan apakah Pemko Binjai akan melakukan banding.

"Kami pikir-pikir. Kan masih ada waktu," ujarnya.

Anggota Tim Advokasi Serikat Guru Indonesia yang menjadi kuasa hukum para penggugat TR Arif Faisal mengatakan, pemindahan Ruslianto, Supriadi, dan Nofariani merupakan implikasi tindakan mereka yang melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Khaidir Nasution atas dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di sekolah yang beralamat di Jalan Sawi, Binjai Barat itu.

Ketiganya saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengalami teror sejak melaporkan dugaan korupsi itu. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kolam Ikan Diprotes, Pemko Janji Akan Koordinasikan

Berita

Mulai 18 Juli, Pemko Binjai Akan Uji Kompetensi 16 Pejabat Eselon II

Berita

Pasar Murah Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa karena Tak Dapat

Berita

Terkait Kebakaran Pasar Tavip Binjai, Pedagang Temui Ketua DPRD Binjai

Berita

Camat dan Lurah di Binjai Diminta Sukseskan Prona

Berita

Besok Malam, Tim Kesenian Binjai Tampilkan Kreasi Tari dan Lagu di PRSU