10 Fraksi DPRD Sumut Setuju Pembentukan Protap, Sumtra, Kepni

Redaksi - Selasa, 19 November 2013 20:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak sepuluh fraksi menyetujui dilakukan revisi terhadap Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Utara No 29/K/2011 tentang rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Propinsi Kepulauan Nias (Kepni) sebagai perwujudan pemekaran Provinsi Sumut.

Persetujuan tersebut dibacakan Juru Bicara Tim Perumus DPRD Sumut Analisman Zalukhu setelah semua fraksi melalui juru bicara masing-masing menyetujui revisi keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi pembentukan Protap, Sumtra dan Kepni dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun didampingi Wakil Ketua Chaidir Ritonga, Muhammad Afan dan Sigit Pramono Asri di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (19/11/2013).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wagub Sumut T Erry Nuradi dan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis, pada prinsipnya semua fraksi menyetujui keputusan DPRD Sumut direvisi, sepanjang pemekaran provinsi itu dilakukan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan golongan.

Fraksi Partai Demokrat melalui jurubicaranya Marahalim Harahap menyatakan pendapat Fraksi Partai Demokrat tidak berubah seperti pendapat pada paripurna 9 Mei 2011, yang menyetujui pembentukan ketiga daerah otonom baru untuk direkomendasi untuk proses selanjutnya oleh pemerintah pusat.

Dikatakannya, ketiga rancangan keputusan DPRD Sumut merupakan revisi atas keputusan DPRD Sumut No 29/K/2011 tentang rekomendasi pembentukan Protap, No 30/K/2011 tentang rekomendasi pembentukan Provinsi Sumtra dan No 31/K/2011 tentang rekomendasi pembentukan Provinsi Kepni.

Persetujuan yang sama juga dikemukakan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Analisman Zalukhu. Dengan singkat, tegas dan lugas menyatakan Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten dalam merealisasikan hasil paripurna DPRD Sumut pada 9 Mei 2011 tentang persetujuan pemekaran Provinsi Sumut menjadi Provinsi Sumtra, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepni.

Karena itu, FPDI Perjuangan setuju dilakukan revisi terhadap keputusan DPRD Sumut No 29, 30 dan 31/K/2011. DPRD Sumut juga agar melengkapi segala berkas dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam rangka perwujudan pemekaran Provinsi Sumut. Gubernur Sumut juga diminta segera mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan terhadap pemekaran Provinsi Sumut sesuai aspirasi ketiga calon provinsi itu.

Demikian halnya Fraksi Partai Golkar melalui jurubicaranya Sudirman Halawa menyatakan, FP Golkar merekomendasikan dan mendukung sepenuhnya pembentukan Protap, Provinsi Sumtra dan Provinsi Kepni untuk diproses selanjutnya dan mengajak semua pihak melangkah dalam koridor UU dalam mengambil sikap terhadap kebijakan pemekaran beberapa daerah baru menjadi provinsi baru, serta tetap menjaga suasana yang kondusif.

Sikap setuju juga dinyatakan FPKS, FPPP, FPDS, Fraksi Hanura, FPPRN, Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi melalui juru bicara masing-masing menyetujui keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi pembentukan Protap, Provinsi Sumtra dan Provinsi Kepni. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sumut Direncanakan Pada 29 Juli Mendatang

Berita

Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD

Berita

Data Saksi dan Tersangka Dugaan Suap Interpelasi Link ke Imigrasi

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut